Pematang Siantar, MISTAR.ID
Memasuki periode semester kedua tahun 2022 lalu, tepatnya pada pelaksanaan Okupasi yang dilakukan pihak PTPN 3 Kebun Bangun, kondisi di wilayah Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar sempat memanas karena mendapat perlawanan dari warga.
Namun belakangan, hingga memasuki Januari 2023, riak-riak atau gaung terkait pelaksanaan okupasi sepertinya tak terdengar lagi. Sudah sejauh mana perkembangan pelaksanaan okupasi itu? Berikut penjelasan Asisten Manajer PTPN 3 Kebun Bangun, Doni Manurung. Kamis (12/1/23).
“Secara umum, aman dan koondusif, tidak ada kendala. Karena, yang kami kerjakan saat ini adalah melakukan pembersihan di lahan-lahan yang sudah ditanami bibit pohon sawit, kami mengelolanya sesuai dengan norma tanaman yang berlaku di perusahaan,” tutur Doni yang dihubungi via telepon.
Baca juga:Â Okupasi Tahap II PTPN 3 di Siantar Sitalasari Diwarnai Aksi Pemukulan
“Terhadap tanaman yang ditanami dulu disesuaikan jarak tanam, karena memang penananaman yang kita lakukan saat okupasi dulu masih sembarangan, itu jaraknya disesuaikan. Kemudian areal sekitar tanaman yang masih kosong diluku, dibersihkan semuanya. Rumah-rumah yang masih dihuni warga, tidak kita ganggu, supaya tidak
memancing keributan,” bebernya lebih lanjut.
Saat ditanya berapa lagi jumlah bangunan rumah yang berdiri, Doni bilang, ada sekitar 50. “Ada sekitar 50-an, tapi kalau yang berpenghuni, paling sekitar 15 sampai 20. Semua itu belum kita rubuhkan karena kita belum melakukan upaya paksa. Artinya, ke depannya, kalau tak mau bekerja sama, ya mau tak mau harus dirubuhkan,” tegasnya.
Ketika disinggung mengenai langkah PTPN 3 kepada warga yang masih tetap bertahan menempati lahan, kata Doni, ada kemungkinan mengambil upaya hukum baik itu secara pidana maupun perdata.
Baca juga:Â Ditolak Masyarakat Futasi, Okupasi PTPN 3 di Siantar Sitalasari Tetap Dilaksanakan
“Jadi, informasi dari Medan, ada beberapa langkah untuk dilakukan lebih lanjut, salah satunya mungkin upaya hukum, pidana maupun perdata,” ungkapnya.
Upaya yang dilakukan pihak PTPN 3 Kebun Bangun selama ini, kata Doni, adalah langkah-langkah pendekatan secara persuasif, seperti melakukan langkah mitigasi untuk mengurangi resiko.
“Selanjutnya nanti mungkin kita akan melakukan langkah litigasi, yaitu melakukan penyelesaian melalui pengadilan, gugatan perdata ataupun laporan polisi,” tutupnya. (ferry/hm09)