17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

Terkait 20 IMB di Lahan Pertanian, Ini Penjelasan Ketua Pokja TKPRD Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Informasi terkait 20 Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di lahan pertanian yang diterbitkan oleh pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pematangsiantar atas adanya rekomendasi dari OPD teknis terkait, terus bergulir.

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kota Pematangsiantar, John Henri Musa Silalahi yang dikonfirmasi mistar.id terkait 20 IMB di lahan pertanian tersebut memberikan penjelasan pada Kamis (27/1/22). “Kalau Dinas PUPR sendiri, dalam hal ini, kita memberikan informasi tata ruang soal lahan yang dipermohonkan. Dan banyak sekali permohonan IMB-nya kita tolak karena lahan mereka di lahan pertanian basah,” tutur Musa yang merupakan Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya dan Penataan Ruang Dinas (PUPR) Kota Pematangsiantar itu.

Mengenai rekomendasi ijin pemanfaatan ruang melalui TKPRD bagi yang ingin berinvestasi, kata Musa, yang pertama itu atas pertimbangan kebutuhan warga Kota Pematangsiantar akan tempat tinggal atau rumah. “Namun lahan yang tersedia tidak ada, karena perumahan subsidi membutuhkan lahan yang selain tanahnya murah, mereka juga bisa memberikan batas harga yang mampu dibeli masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga:Tindak Lanjuti Surat Menteri ATR/BPN, Pemko Siantar Sampaikan Ranperda RTRW ke DPRD

Kemudian yang kedua, lanjut Musa, banyak bangunan yang sebelum Perda Nomor 1 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) disahkan, lahannya sudah lahan kuning. “Namun, di Perda nomor 1 itu, ketika ada target untuk mengerjar RTH (Ruang Terbuka Hijau) sebesar 30 persen untuk kota, maka banyak lahan yang dulunya kuning, dijadikan hijau. Ini khususnya untuk (lahan) di tepi-tepi jalan, seperti di Jalan Bah Kora, Melanthon Siregar dan Jalan Pdt J Wismar Saragih,” tuturnya.

Selanjutnya, kata Musa, TKPRD juga mempertimbang kondisi eksisting yang sudah ada. “Contoh, ketika ada pemohon yang status lahannya di lahan pertanian, tapi lahan di sekitarnya sudah ada rumah atau perumahan yang sudah lama berdiri, dan di kondisi eksisting lahan itu tidak lahan pertanian basah, tapi lahan tidur yang tidak produktif. Itu kita bahas di TKPRD, sebelum diputuskan bersama lintas sektor OPD,” bebernya.

“Nah, yang menjadi pertanyaan sekarang ini, dari sekian banyak, ribuan rumah tidak memiliki IMB karena lahan yang sebelumnya kuning dijadikan hijau di Perda nomor 1 (tahun 2013). Bagaimana menyikapi ini, setelah Ranperda RTRW yang sudah diusulkan ke DPRD jadi Perda maka lahan sebelumnya sudah kuning itu akan kembali menjadi kuning. Untuk ini, kita harapkan masyarakat agar segera mengurus IMB-nya, sekarang namanya PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), supaya pengurusan legalitas bangunannya bisa kita bantu,” cecarnya lebih lanjut.

Baca Juga:Wali Kota Siantar Terima Persub RTRW, Ini 3 Catatan dari Kementerian ATR/BPN

Dari data yang ada, kata Musa, paling 100 warga yang mengurus IMB per tahun, padahal jumlah bangunan yang ada di Kota Pematangsiantar itu sudah ratusan ribu rumah. Setelah Ranperda terkait retribusi PBG yang telah diusulkan untuk dibahas DPRD disahkan menjadi Perda, kata Musa, pengurusan PBG akan ditangani oleh Dinas PUPR. “Jadi retribusi PBG itu akan dihitung oleh Dinas PUPR, ada rumusnya, nilai retribusi akan dihitung berdasarkan fungsi bangunan, luas bangunan, kompleksitas bangunan sederhana atau tidak sederhana, banyak faktor yang akan menentukan nilai retribusi. Ini sama di seluruh Indonesia, yang membedakan hanya harga bahan dan upah tenaga kerja lokal, karena ini menentukan nilai bangunan per meter. Dari situlah dihitung nilai retribusi,” tandasnya.(ferry/hm15)

Related Articles

Latest Articles