29.5 C
New York
Saturday, June 22, 2024

Surat Tanah Jalan Tol Diduga Dipalsukan Pejabat, FS-AKP Demo di Polres dan BPN Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Puluhan warga dan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Studi Analisa Kebijakan Publik (FS-AKP) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor wali kota, Polres Pematangsiantar dan BPN Kota Pematangsiantar, pada Rabu (5/6/24) Siang.

Dalam demo itu, massa meminta agar mafia tanah di Kota Pematangsiantar diberantas karena dapat merugikan banyak pihak termasuk negara.

Massa melalui koordinator aksi Ali Yusuf Siregar menyorori surat keterangan tanah palsu yang diterbitkan oleh sejumlah oknum pejabat. Objek tanah itu seluas 17.000 M² yang terletak di Kelurahan Gurilla. Tanah tersebut akan diperuntukkan menjadi rest area jalan tol.

Baca juga: Dugaan Surat Tanah Palsu, Polda Sumut Asistensi Penyidik Polres Labuhanbatu

Diterangkan Yusuf, surat palsu itu baru terindikasi setelah pihaknya melihat nama camat yang bertandatangan di surat tertulis Irwansyah Saragih, padahal faktanya, pada tanggal  5 Januari 2010, bukan Irwansyah Saragih yang menjabat sebagai camat melainkan Sofie M Saragih

Kemudian, di surat itu juga ada tanda tangan lurah bernama Lasmaida Sidabutar, padahal faktanya di waktu itu yang menjabat sebagai lurah bernama Jetor Purba.

Massa juga melihat, materai yang digunakan dalam surat sangat janggal, sebab pada surat yang diciptakan pada tahun 2010 itu menggunakan materai yang baru berlaku atau keluar pada periode 2015-2021.

“Untuk indikasi terciptanya surat palsu ini sudah kita adukan melalui Dumas ke Polres Pematangsiantar, namun sampai hari ini, tidak ada progres pengaduan itu. Padahal bukti yang kita berikan begitu jelas” ucap Yusuf saat orasi di depan Mako Polres Pematangsiantar.

Baca juga:ini Penjelasan BPN Siantar Jika Mendirikan Bangunan di Lahan Kawasan Pertanian

Dalam orasi di depan Mako Polres, massa meminta agar Dumas yang telah dimasukkan segera diproses, paling lambat 7x 24 jam. Jika tidak, Yusuf mengancam akan berunjuk rasa kembali dengan massa yang lebih besar.

Menanggapi seruan massa, Kabag Ops Polres Pematangsiantar AKP Krisna berjanji akan berkomunikasi dengan Kapolres Pematangsiantar

“Ini akan kita sampaikan ke bapak (Kapolres Pematangsiantar), dan akan kita proses” ucap Krisna di depan pendemo.

Mendengar itu, Yusuf langsung meminta kepada Kabag Ops Polres Pematangsiantar untuk membuat langkah yang tepat, yakni memproses aduan mereka. Sesudah itu massa kemudian berangkat ke Kantor BPN Pematangsiantar.

Baca juga: BPN Siantar Sebut Lahan HGU PTPN III Masih Aktif Hingga Desember 2029

Tuntutan yang sama disuarakan massa, dan menjawab permintaan pengunjuk rasa, pihak BPN berjanji akan mendukung Polres Pematangsiantar dalam proses pengaduan massa. Pihak BPN juga mengaku akan terbuka dalam hal informasi yang dibutuhkan masyarakat.

“Kita tahu ini lagi proses, terkait ini kita dukung Polres memprosesnya” kata Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Pematangsiantar Choky Pangaribuan.

Menutup aksi tersebut, Yusuf menegaskan, pihaknya akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan tidak akan memberikan celah untuk mafia tanah. (roland/hm17)

Related Articles

Latest Articles