17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

Spesifikasi Odong-odong Langgar Aturan

Siantar | MISTAR.ID – Kendaraan odong odong yang kerap digunakan masyarakat untuk berkeliling kota dan hiburan anak anak, akan ditindak menyeluruh. Transportasi rakitan bergerbong panjang itu dilarang, karena tidak memenuhi syarat keselamatan dan melanggar spesifikasi kendaraan.

Kasat lantas Polres Pematangsiantar AKP Septian Dwi Rianto mengatakan, kendaraan odong-odong hanyalah kendaraan rakitan.

“Tidak sesuai spesifikasi, dan itu dasarnya. Sementara kami sudah tindak beberapa, dan lainnya akan menyusul,” ujar Septian ditemui Mistar, Jumat (20/12/19) pagi.

Menurutnya, syarat utama kendaraan umum beroperasi harus melalui uji kelayakan dan keamanan, seperti terangkum dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas.

Sueb (55) warga Nagori Karangsari, yang dikenal sebagai pengusaha odong-odong mengatakan, ia dan rekan seprofesinya tidak memiliki SIM khusus untuk odong-odong.

Menurutnya, odong-odong adalah sepeda motor yang dirakit menyerupai kereta api, atau kendaraan gandeng.

“Penggeraknya sepeda motor, kalau modifikasi itu kami buat pakai bahan besi sebagian kayu keras. Bentuknya seperti kereta api mini lah,” ujar Sueb ditemui Mistar di Jalan Kartini, Pematangsiantar.

Operasional odong-odong sendiri difokuskan beroperasi malam hari. Ia mengaku siap, jika pemerintah mengeluarkan aturan larangan.

“Ya kalau pemerintah larang keras mau apalagi, ikuti aja. Cuma sebagai masyarakat, saya berharap ada solusi untuk kami meskipun dikutip retribusi kami siap, asalkan resmi,” harapnya.(hm02)

Penulis : Billy Nasution

Editor : Herman Maris

Related Articles

Latest Articles