19.5 C
New York
Friday, June 28, 2024

Sosialisasi dan Operasi Cukai Rokok Ilegal di Siantar Masih Dikoordinasikan

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan operasi bersama Cukai Rokok Ilegal di Kota Pematang Siantar masih harus dikoordinasikan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kepada pihak Bea Cukai.

Koordinasi itu akan dilaksanakan menyusul terbitnya Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.14.3/1483/SJ. Seperti disampaikan Kepala Satpol PP Kota Pematang Siantar, Pariaman Silaen melalui Kabid Penegak Peraturan Daerah (Perda), Mangaraja Nababan. Selasa (11/4/23).

“Kemarin kita sudah membentuk tim sosialisasi dan operasi bersama, bahkan rencana aksinya sudah kita susun,” ujar Mangaraja ketika dikonfirmasi terkait pelaksanaan sosialisasi dan operasi bersama Cukai Rokok Ilegal yang direncanakan dilaksanakan pada bulan Maret 2023, namun belum kunjung dilaksanakan hingga hari ini.

Baca Juga:Rokok Ilegal Masih Beredar di Siantar-Simalungun, Bea Cukai: Operasi Pasar Menunggu Pemegang Anggaran

“Jadi di surat edaran itu, kegiatan sosialisasi dan operasi bersama Cukai Rokok Ilegal yang menggunakan anggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) itu berubah menjadi kegiatan yang indikatornya Koordinasi dan Evaluasi Kebijakan Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan. Nah, inilah yang masih harus kami koordinasikan ke Bea Cukai, ” ungkapnya.

Untuk pelaksanaan koordinasi dengan Bea Cukai, kata Mangaraja, pihaknya masih menunggu kedatangan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Program Satpol PP Kota Pematang Siantar. “Jadi kita sekarang masih menunggu pak Kasubbag Program, pak Moko yang sedang berada di luar kota. Setelah pak kasubbag pulang, kita akan langsung mengkoordinasikannya ke Bea Cukai,” ujar Mangaraja mengakhiri penjelasannya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pematang Siantar Arri Sembiring yang dikonfirmasi mistar.id mengaku belum mendapat informasi terkait perubahan pelaksanaan program sosialisasi ketentuan di bidang cukai pada bidang penegakan hukum yang menggunakan anggaran DBHCHT di Satpol PP sesuai Surat Edaran Kemendagri tersebut.(ferry/hm15)

Related Articles

Latest Articles