22.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Soal Gugatan Warga Gang Demak, Turunkan Kerugian Rp99 Juta, Mediasi Masih Gagal

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Sidang lanjutan Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19, terhadap gugatan warganya yang dinilai lalai dalam penanganan terhadap pasien Covid-19, masih dilakukan tahapan mediasi secara tertutup di ruang kantor Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Rabu (28/7/20).

Salah satu kuasa hukum dari pihak penggugat Reinhard Sinaga, yang juga ikut hadir pada sidang mediasi itu mengatakan, mediasi tersebut dihadiri oleh pihak penggugat (warga Gang Demak-red) dan tergugat (Wali Kota Siantar-red), yang difasilitasi PN Pematangsiantar.

“Pihak tergugat yang hadir tadi adalah Kabag Hukum Pemko Pematangsiantar Hery Oktarizal beserta stafnya. Tapi belum ada lagi keputusan pada mediasi tersebut,” ucapnya.

Baca juga : Penanganan Covid-19 Dinilai tak Tepat, 10 Warga Gang Demak Gugat Wali Kota Siantar

Pada mediasi tadi, katanya, pihak tergugat ataupun GTPP Covid-19 Siantar menyarankan pada penggugat untuk membuat surat permohonan kepada pihak Pemko Pematangsiantar agar membahas tuntut pihak penggugat.

Dengan demikian bisa dilihat, apakah bisa atau tidak direalisasikan pihak tergugat atas apa tuntutan dari warga gang Demak tersebut. Atau disesuaikan dengan anggaran yang ada di pemko atau pada GTPP Covid-19.

“Rencananya, Senin nanti surat tersebut sudah masuk ke Pemko. Selanjutnya, akan dilanjutkan nantinya mediasi keputusannya 10 Agustus 2020. Mudah-mudahan di sini nanti sudah ada keputusannya,” ucapnya.

Sebelumnya, pihak pemko Pematangsiantar meminta pada pihak warga Gang Demak, agar menurunkan nilai anggaran dari isi gugatan kerugian materil senilai Rp118,3 juta menjadi Rp99 juta.

“Keinginan dari pihak tergugat sudah kami penuhi untuk menurunkan nilai dari kerugian material warga gang demak menjadi Rp99 juta. Hal ini pun tergantung dari pihak tim gugus tugas yang memperlihatkan berapa anggaran mereka. Tentunya akan dilanjutkan pada mediasi selanjutnya. Kami pun tidak bisa menyimpulkan saat ini,”jelas Reinhard.(yetty/hm09)

Related Articles

Latest Articles