20.7 C
New York
Friday, August 16, 2024

Sidang Perdana Tersangka Balei Merah Putih Siantar Ditarget Awal September

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar tengah menyiapkan berkas perkara tersangka kasus korupsi penerbitan IMB Gedung Balei Merah Putih, Mahmud untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pematangsiantar, Arga Hutagalung mengatakan, akhir Agustus 2024 ini penyidik akan melimpahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Awal bulan depan, September 2024 semoga sudan bisa digelar sidang perdana,” kata Arga, Jumat (16/8/24).

Arga menjelaskan, proses pemberkasan perkara Mahmud akan bergantung pada JPU. “Jika JPU menilai masih ada yang kurang atau memberikan petunjuk untuk kelengkapannya, sudah pasti kita siap,” ucapnya.

Baca Juga : Saksi Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Balei Merah Putih yang Sudah Diperiksa 90 Orang

Dalam perkara Mahmud, Kejari Pematangsiantar setidaknya telah memeriksa 90 orang saksi. Mereka diantaranya pejabat Pemko Pematangsiantar, pimpinan perusahaan BUMN PT Graha Sarana Duta (GSD), serta PT Telkom Indonesia.

Sebelumnya, Kejari Pematangsiantar menetapkan Mahmud sebagai tersangka dalam perkara penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gedung Balei Merah Putih. Meski masih dalam objek sama, kasus ini berada di berkas berbeda dengan pembangunan gedung.

Mahmud merupakan General Manager anak usah Telkom, PT Graha Sarana Duta. Petinggi di perusahaan plat merah itu menghadiri panggilan penyidik untuk diperiksa dan langsung dilakukan penahanan.

Ia ditengarai bertanggungjawab atas penyelewengan dana pembuatan IMB Gedung Balei Merah Putih medio 2016-2017. Hasil penyeledikan, pembuatan IMB itu menelan anggaran perusahaan sebesar Rp1,150 M. Pengurusan IMB itu juga tidak membayarkan pajak semestinya yakni, Rp115 juta. (gideon/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles