25.7 C
New York
Wednesday, July 3, 2024

Siantar Belum Punya Perda P4GN dan Panti Rehab Narkoba, Begini Penjelasan Pemko

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Untuk penguatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Presiden Jokowi menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN dan Prekursor Narkotika tahun 2020-2024.

Inpres tersebut ditindaklanjuti oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dengan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) pada Mei 2021, dan disusul Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah yang menerbitkan Intruksi pada Juli 2021. Namun sudah sejauh mana rencana aksi P4GN di Kota Pematangsiantar?.

Berikut penjelasan dari Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pematangsiantar, Sofie Megawari Saragih selaku Sekretariat Tim Terpadu RAN P4GN, yang dikonfirmasi Mistar, pada Minggu (7/11/21).

Baca Juga: Waspada! Warnet Dijadikan Tempat Penggunaan Narkoba

“P4GN di kota pematangsiantar itu merujuk atau menindaklanjuti Inpres (Instruksi Presiden) nomor 2 tahun 2020. Setelah itu, keluar Ingub (Instruksi Gubernur), dan Wali Kota pun sudah mengeluarkan instruksi nomor 2 tahun 2021. Selanjutnya, Pemko melalui Kesbangpol selaku Sekretariat Tim Terpadu P4GN, program P4GN untuk Kota Pematangsiantar sampai dengan saat ini berjalan sesuai dengan yang direncanakan,” tuturnya.

Adapun yang telah dikerjakan, kata Sofie, yang pertama pihaknya tetap melaksanakan sosialisasi sesuai dengan instruksi wali kota, bahwasanya seluruh pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) melaksanakan sosialisasi, baik melalui media elektronik, non elektronik atau spanduk atau banner.

“Jadi OPD sampai dengan saat ini, sudah melaporkan ke kami, ada sekitar 15 OPD yang sudah menindaklanjuti. Tahun lalu ada 5 OPD, tahun ini 15, kita juga tidak bisa memaksakan karena memang Inpres itu tahun 2020 sampai 2024. Jadi tahun 2020, melaksanakan yang pertama sosialisasi, diikuti oleh 5 OPD, dan itu juga menjadi bagian laporan kita ke Presiden, dalam rangka pelaksanaan P4GN,” ungkapnya.

Baca Juga: BNN Ungkap Peredaran Narkoba di Jalan Parapat Pematangsiantar

Selanjutnya tahun 2021 ini, kata Sofie, yang sudah melaporkan melaksanakan itu sebanyak 15 OPD. “Harapannya tahun depan semua OPD bisa melaksanakannya. Jadi kita juga tidak bisa memaksakan karena memang terkait anggaran, mereka tidak menganggarkan, masing-masing OPD. Namun sosialisasi yang mereka laksanakan dalam bentuk spanduk, ada. Dalam bentuk sosialisasi kepada pegawainya, juga ada,” ujarnya.

Sesuai Inpres, kata Sofie, sesudah melaksanakan sosialisasi, pemerintah daerah diharapkan melaksanakan Kelurahan Bersinar. “Ini kita sudah kita laksanakan di kelurahan melayu. Selanjutnya relawan, bersama dengan BNN, kami kemarin sudah dua kali mengukuhkan relawan anti narkoba, ini sudah kita laksanakan. Yang terakhir ini, tes urine,” bebernya.

Untuk pelaksanaan tes urine tahun 2021, kata Sofie, pihaknya sudah merencanakan tes urine dengan terbatas mengingat anggaran yang tidak ada di BNN maupun di Kesbang. “Anggarannya sama sekali tidak ada di BNN ataupun di Kesbang untuk pembelian alat tes. Namun untuk memenuhi Inpres itu, kita sedang berkordinasi dengan dinas kesehatan, mereka memiliki alat tes dengan jumlah yang terbatas. Jadi karena alatnya yang terbatas, mungkin tahun ini, yang bisa kita tes hanya setingkat eselon II,” ungkapnya.

Baca Juga: Cegah Peredaran Narkoba, Lapas Pematangsiantar Gelar Razia Rutin

Perda P4GN Belum Ada

Saat disinggung mengenai Perda terkait P4GN, kata Sofie, pihaknya sudah menyelesaikan pada tahapan Naskah Akademik dengan Ranperda-nya. “Nanti kita tunggu, kita sudah koordinasikan dengan kabag hukum, masih ada upaya kami untuk memperkaya lagi. Artinya, lebih mendalami lagi, karena Perda kita buat tentunya tidak boleh asal-asalan,” tegasnya.

Ranperda P4GN yang sudah masuk dalan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) tahun 2021, kata Sofie, itu masih tetap karena belum ada permintaan propemperda berikutnya.

“Berarti Propemperda 2021 yang prioritas dibahas tahun 2022. Nanti ini akan kami koordinasikan kembali dengan kabag hukum, tapi kami sedang memperkaya juga, apa yang kira-kira perlu kita tambahkan, kita sesuaikan dengan karakter Kota Pematangsiantar,” cecarnya.

Baca Juga: Peredaran Narkoba Meningkat, Poldasu Luncurkan Aplikasi ‘Sumut Bersinar’

Sekelumit, Sofie mengungkapkan bahwa pengusaha termasuk pemilik kos-kosan akan ada diatur di Perda P4GN. “Pengusaha juga nanti akan diatur seperti apa, termasuk pemilik kos-kosan. Apalagi yang paling sering kita dengar, kos-kosan yang sering dirazia, penghuninya yang paling banyak positif,” ungkapnya.

Panti Rehab Dipikirkan

Pada kesempatan itu, Sofie mengutarakan apa yang sedang menjadi bahan pemikiran tim terpadu adalah bagaimana Kota Pematangsiantar ke depan memiliki Panti Rehabilitasi. “Kita berharap ini bisa kita persiapkan dengan baik. Dan untuk ini, kita sudah menjajakinya dengan berbagai pihak, termasuk ke RSUD dr Djasamen Saragih,” ungkapnya.

Karena, kata Sofie, kalau membuat Panti Rehab dari nol, mempersiapkan fasilitas seperti yang ada di panti rehab Sumatera Utara yang ada di Lubuk Pakam, itu sangat berat. “Bagaimana supaya kita bisa laksanakan di pematangsiantar, ini masih kita koordinasikan dengan pihak rumah sakit, menurutku ini masih jangka panjang. Tapi itu sudah ada di pemikiran kami,” bebernya.

Saat ditanya apakah anggaran untuk itu sudah ada di APBD tahun 2022, Sofie bilang belum ada. “Belum, karena ini masih tahapan membicarakan, masih terpikir,” tutupnya.(ferry/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles