22.5 C
New York
Tuesday, July 2, 2024

Sempat Dilantik Jadi Sekda Siantar, Lalu Batal: Kami Sama-sama Salah

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mengakui kesalahannya perihal pelantikan ke-84 Pejabat yang dilakukan Wali Kota, pada 22 Maret 2024 lalu. Hal itu datang dari pernyataan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota (Setdako), Junaedi Antonius Sitanggang.

Kepada wartawan, Junaedi yang sempat dilantik menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar itu mengatakan pembatalan muncul atas penegasan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Kolektif kolegial, termasuk aku sendiri asisten 1. Termasuk Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Kami sama-sama salah,” sebutnya saat ditemui di Balai Kota Pemko, Rabu (3/4/24).

Junaedi bilang, pengambilan (keputusan) tindakan oleh Pemko Pematangsiantar, sejatinya tidak disengaja. Karena itu, pihaknya senantiasa menaati aturan yang berlaku demi asas pemerintahan yang baik.

Baca juga: Polemik Pembatalan Pelantikan Pejabat di Pemko Siantar, DPRD Panggil Kepala BKPSDM

“Artinya kesalahan itu bukan kita sengaja. Karena memang ada penegasan kembali oleh Mendagri dalam surat edaran itu. Kita menyadari kesalahan prosedur, sehingga kita harus melakukan pembatalan terhadap keputusan yang sudah (pernah) ditetapkan,” ucapnya.

Tentang pelantikan ulang dalam pengajuan kembali, Junaedi berujar, pihaknya hingga sampai saat ini masih menunggu informasi terbaru. “Kita tunggu aja nanti petunjuk (dari pimpinan),” pungkasnya.

Pada sebelumnya, pelantikan sejumlah pejabat di Lingkungan Pemko Pematangsiantar akhirnya berujung polemik. Wali Kota Susanti Dewayani belakangan menganulir 84 dari 92 pejabat melalui 2 surat keputusan (SK), yakni SK Nomor 800/615/IV/2024 dan SK Nomor 800/616/IV/2024.

Related Articles

Latest Articles