14.4 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Satpol PP Gencar Sosialisasi Perwa, Sanksi Belum Turun

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Peraturan Wali Kota Pematangsiantar (Perwa) tentang protokol kesehatan Covid-19 telah diberlakukan sejak 13 Juli 2020 lalu, namun hingga kini belum diterapkan di tengah masyarakat karena masih kembali disosialisasikan.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar gencar melakukan sosialisasi Perwa No 18 tahun 2020 tentang pencegahan dan penanganan Covid-19 dan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Perwa ini menyebutkan bagi orang (pribadi) yang melanggar aturan kesehatan dikenakan denda administratif sebesar Rp50 ribu hingga Rp250 ribu, sedangkan denda bagi badan usaha koorporasi akan dikenakan sebesar Rp500 ribu hingga Rp5 juta.

Baca juga: Perwa Belum Berjalan, Refokusing Dana Rp59 Miliar Sia-sia?

“Sampai saat ini kami hanya mensosialisasikan saja. Kalau belum diterapkannya sanksi tersebut, langsung tanya pada Satuan Tugas Penanganan (STP) Covid-19 Pematangsiantar,” ujar Kepala Satpol PP Pematangsiantar, Robert Samosir.

Menurutnya, Satpol PP tidak bisa melakukan sanksi jika belum dapat kepastian dari STP Covid-19 Pematangsiantar. Dia beserta satuannya hanya bisa turun ke jalan untuk menghimbau masyarakat agar selalu memakai masker jika keluar rumah demi mencegah dan memutus mata rantai Virus Corona. Selain pada masyarakat, kepada pihak-pihak yang lain juga sudah disosialisasikan tentang harus melakukan protokol Kesehatan.

“Bahkan warga yang kami jumpai agar memakai masker melontarkan kata-kata yang kurang enak didengar. Kadang masyarakat pun sulit untuk berubah menjadi lebih baik lagi, agar kita semua selamat dari virus Corona ini,”keluhnya ketika berada di lapangan.

Baca juga: Soal Perwa Covid-19, Pemko Diminta Tegas Beri Sanksi

R Samosir berharap masyarakat bisa lebih arif untuk berfikir serta menjaga interaksi dengan orang lain dengan tetap mematuhi anjuran Protokol Kesehatan terutama memakai masker.

Pihak Perhotelan Tak Terima Sosialisasi

Sementara itu, Manajer Siantar Hotel Amran Sinaga menyebutkan protokol dan SOP sudah kita siapkan sejak awal adanya pandemi. Sejauh ini kesiapan Siantar Hotel telah tercapai sepenuhnya termasuk menyediakan sarana dan prasarana penunjang protokol kesehatan.

“Selama memasuki adaptasi kebiasaan baru ini, peningkatan pendapatan mulai tampak, meskipun masih impas dengan pengeluaran. Beberapa peraturan diterapkan di hotel ini demi menekan laju penyebaran covid-19,”ucapnya, Kamis (3/9/20).

Tapi Amran sangat menyayangkan Pemko Siantar tidak ada memberikan informasi maupun imbauan tentang adaptasi kebiasaan baru ini. Bahkan, Perwa yang digadang-gadang sebagai acuan petunjuk teknis pelaksanaan tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid-19 di kota ini tak sampai ke pihak hotel.

Baca juga: Perwa Covid-19 2020, Belum Disosialisasikan Di Moda Transportasi

“Perwa itu tidak ada sampai pada kami. Seharusnya ada sosialisasinya. Bagaimana yang namanya protokol kesehatan yang baik, langkah-langkah apa yang seharusnya dibuat. Orang lakukan new normal, kitapun ikutan new normal,”katanya.

Dengan adanya sosialisasi tersebut, ujarnya, dapat membantu bidang usaha perhotelan juga untuk menginformasikan pada masyarakat luas bawasanya menginap di hotel dimasa pandemi ini aman.

Selama ini kata Amran, segala bentuk peraturan yang menyangkut dengan protokol kesehatan pada transisi adaptasi kebiasaan baru ini didapatkan dari pemerintah pusat melalui serangkaian informasi di media masa maupun televisi serta dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) pusat.

Manajer Siantar Hotel, Amran Sinaga. (f:yetty/mistar)

Menurut Lili Lubis, HRD Hotel Sapadia mengatakan, surat Perwa belum ada ia terima, namun pihak Satuan Tugas Penanganan (STP) Covid-19 Pematangsiantar pernah datang untuk menginformasikan tentang Protokol Kesehatan di masa pandemi ini.

“Saya tidak bisa pastikan bahwa surat Perwa Kota Pematangsiantar tersebut ada atau tidaknya ke hotel ini. Jadi, secara fisik saya belum ada melihat surat tersebut. Bisa jadi surat Perwa tersebut ada di bagian marketing office,”jawabnya.

Meski demikian, Hotel Sapadia secara ketat melakukan protokol kesehatan pada pengunjung hotel maupun seluruh pegawai hotel. Para calon tamu yang akan menginap juga wajib menyerahkan surat keterangan dokter apabila dalam keadaan sakit. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh di setiap pintu masuk serta mencuci tangan. Mengharuskan karyawan/pegawai menggunakan masker, atau face shield sarung tangan, dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.

“Membatasi jumlah orang untuk pengguna meeting room dan ruang makan restoran. Biasanya ruang tersebut bisa menampung 450 orang, sekarang hanya diperbolehkan untuk 50 orang saja,” Imbuhnya. (yetty/hm09)

Related Articles

Latest Articles