14.6 C
New York
Friday, May 3, 2024

Sah, DPRD Setujui LKPJ Wali Kota Siantar 2019

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pematangsiantar akhirnya menyetujui Laporan Pertanggungjawaban Wali Kota Siantar Hefriansyah 2019. Persetujuan disampaikan dalam rapat paripurna ketiga masa persidangan LKPJ Wali Kota Siantar Hefriansyah 2019, di Gedung Harungguan, Kantor DPRD Siantar Jalan Adam Malik Pematangsiantar, Selasa (28/7/20) siang.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan pandangan masing-masing fraksi di DPRD Kota Pematangsiantar. Hasil putusan dibacakan oleh Ketua DPRD Siantar Timbul Marganda Lingga di hadapan jajaran DPRD Siantar.

Sebelumnya, dalam agenda resmi, rapat paripurna seharusnya digelar pukul 09.00 WIB, dengan agenda putusan fraksi namun, jadwal diskors selama 5 jam akibat masing-masing fraksi belum menyelesaikan laporan tertulis.

Baca juga : Respon LKPJ APBD 2019 Walikota Siantar: Baca 9 Rekomendasi Pansus DPRD

Ketua DPRD Kota Pematangsiantar mengatakan, dalam pandangan fraksi DPRD diputuskan LKPJ Wali Kota Siantar dinyatakan diterima. “LKPJ Wali Kota Siantar dinyatakan diterima sesuai persetujuan masing-masing fraksi dewan,” ujar Ketua DPRD Siantar Timbul Marganda Lingga dalam sidang paripurna.

Dalam laporan keuangan Wali Kota Siantar Hefriansyah menyampaikan laporan realisasi anggaran tahun 2019 sebesar Rp1.005.078.666.256,76. Kemudian belanja Pemko Siantar sebesar Rp937.784.426.978,51 dan surplus defisit sebesar Rp70.294.239.178,25.

Kemudian terkait pandangan masing-masing komisi dan fraksi Hefriansyah menyebutkan, akan terus memperhatikan rekomendasi komisi. “Kami akan memperhatikan evaluasi yang disampaikan DPRD Siantar,” ujar Hefriansyah dalam sidang.

Dalam skema BPK Sumut Kota Pematangsiantar memperoleh opini wajar dengan pengecualian (WDP). Terkait temuan LHP BPK Sumut Hefriansyah mengatakan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi dari BPK.

“Untuk revisi RTRW Kota Pematangsiantar saat ini telah mendapat rekomendasi dari Gubernur Sumatera Utara dan saat ini tengah berkoordinasi dengan BPN ATR,” ujarnya dalam paripurna. Pemerintah Kota Pematangsiantar juga akan mengajukan sejumlah rancangan peraturan daerah. Sidang paripurna berlangsung hingga pukul 18.00 WIB. (billy/hm09)

Related Articles

Latest Articles