17.2 C
New York
Sunday, September 29, 2024

PTPN IV Sebut Rumah di Jalan Ade Irma Bekas Gudang Teh, Warga: Mereka Tidak Paham Data

Agustina br Silitonga (77 M²) Rp72.400.000, Chandra Chalik (100 M²) Rp111.300.000, Amir Hamzah (93 M²) Rp86.600.000, Trisno Junaedi (45 M²) Rp35.600.000, Ida Iriani (45 M²) Rp33.400.000 serta Nurhayani (45 M²) Rp33.400.000.

Michael menyebut, rumah-rumah yang dihuni warga itu dulunya merupakan gudang tempat penyimpanan teh dari kebun Toba Sari, Kecamatan Sidamanik sebelum dikirim ke Belawan.

“Karena dulu itu pengiriman menggunakan transportasi kereta api,” sebutnya.

Namun pernyataan itu langsung dibantah salah seorang warga bernama Insari Masita Siregar. Insari membenarkan dulunya terdapat gudang teh milik PTPN IV, namun bukan di lahan yang saat ini telah didirikan mereka rumah tinggal.

“Mungkin bapak Michael tidak memahami data dan informasi. Lokasi gudang teh itu berada persis di depan pemakaman yang saat ini dijadikan tempat jualan aksesoris handphone dan bengkel,” kata Insari.

Baca juga: Jamin Keberlangsungan Sumber Air, 1.200 Bibit Pohon Ditanam di Pematangsiantar

Insari mengaku, orangtuanya telah lama tinggal di rumah yang kini ditempatinya itu. Bahkan ayahnya merupakan pensiunan karyawan PTPN IV.

Anggota Komisi I, Ilhamsyah Sinaga kemudian mengajukan pertanyaan kepada pihak Kantor ATR/BPN Pematangsiantar. Ia meminta ATR/BPN menjelaskan sejarah lokasi yang tertera di HGB 1159 milik PTPN IV itu.

Namun Kepala Seksi Penanganan Sengketa Kantor ATR/BPN Pematangsiantar, Maruli Nainggolan tidak dapat menjelaskan sejarah lokasi HGB 1159 sebelum diserahkan hak pemakaiannya ke PTPN IV.

“Yang ada sama kami sementara ini sertifikat HGB 1159. Untuk mengenai yang bapak tanya itu, kami belum ada pegang. Nanti saya tanya ke kantor karena ada yang menangani itu,” ujar Maruli. (gideon/hm22)

Related Articles

Latest Articles