Pematangsiantar, MISTAR.ID
Pihak PT PN III Kebun Bangun dengan didampingi Badan Pertanahan Negara (BPN) dan juga pihak kepolisian nPolres Pematangsiantar memasangan patok batas wilayah PT PN III Kebun Bangun, Kamis (31/3/22).
Pemasangan patok itupun berlangsung di wilayah yang masuk dalam Keluragan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar. Sebelum pemasangan patok tersebut, pihak PT PN III Kebun Bangun yang didampingi kepolisian dan TNI pun sudah mendapat penolakan dari masyarakat penggarap.
Salah seorang Staf Personalia PT PN III Kebun Bangun, Doni Manurung mengaku, bahwa kegiatan pemasangan patok batas tanah dilakukan untuk penyelamatan aset negara. Dimana penyelamatan aset nagera yang selama ini diokupansi dan dikuasai oleh masyarakat penggarap tanpa alas hak yang sah.
Baca juga:Empat Terdakwa Pemalsuan Dokumen HGU PTPN2 Ajukan Banding ke PT Medan
“Setelah kegiatan ini, PT PN III ingin kuasai kembali apa yang sudah dikuasai oleh masyarakat penggarap tanpa alas hak. Negara hadir untuk ini, tanah ini masih milik PT PN III sampai tahun 2029,” ungkap Doni diwawancarai.
Dikatakan Doni Manurung kembali, tanah PT PN III Kebun Bangun yang dikuasai masyarakat penggarap sudah berlangsung sejak lama. Bahkan sudah ada yang 20 hingga 18 tahun menguasai tanpa alas hak yang jelas.
“Sejak tahun 2004 saat HGU yang pertama berakhir. HGU yang baru tahun 2005 sampai dengan tahun 2029. Menjemen PT PN III pada tahun 2022 sudah mengajukan permohonan perpanjangan,” ujar Doni lagi.
Terkait penggarap yang tidak miliki alas hak tersebut, Doni Manurung menjelaskan bahwa pihaknya sudah berupaya untuk mengganti rugi dengan sebutan sugu hati. Namun upaya tersebut ditolak oleh masyarakat penggarap.
“Kita sudah menawarkan ganti rugi (Sugu Hati) kepada masyarakat penggarap. Dari masyarakat penggarap, sudah ada 17 yang mau menerima suguh hati. Mereka mau dan sukarela membongkar bangunan yang mereka tinggali di areal, termasuk dua pemilik rumah ibadah. Saat ini ada yang menolak dan mereka tidak mau menerima sugu hati,” katanya.
Dijelaskan Doni Manurung kembali, untuk ganti rugi atau sugu hati tersebut yang telah diberikan jumlahnya berpariasi. Tapi kalau untuk rumah ibadah seperti gereja diberi ganti rugih mencapai Rp380 juta.
“Kalau untuk suguh hati, kita ada kajian. Ada nilai maksimal dan ada juga nilai minimal. kita pakai konsultan dalam perhitungkan untuk ganti rugi itu. Upaya yang kita lakukan sejak bulan Juli 2021 melalukan pendekatan dengan turun langsung kepada masyarakat penggarap untuk pendejatan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Forum Petani Sejahtera Indonesia (Futasi), Jonar Sihombing mengatakan, mereka menolak apa yang saat ini dilakukan oleh pihak PT PN III Kebun Bangun yang melakukan pemasangan patok batas tanah.
“Kami menolak apa yang dilakukan PT PN III yang memasang patok. Tidak ada program pemerintah saat ini pengembalian aset perkebunan dalam pemerintahan Presiden Jokowi, yang ada itu reporma agraria atau tanah untuk rakyat.
Baca juag:PTPN 2 Lanjutkan Pembersihan HGU 96 Bangun Sari
Dikatakan Jonar Sihombing kembali, tanah tersebut sudah dikuasai sudah hampir 18 tahun. Dari peraturan HGU, kalau HGU tersebut ditelantarkan selama dua tahun tentu HGU tersebut batal. “Kami akan mempertahankan tanah ini, karena sudah lama kami mengelola,” pungkas Jonar Sihombing.
Terpisah, Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar menyampaikan, dalam pengamanan pemasangan patok batas wilayah PT PN III Kebun Bangun ada 500 personel yang dikerahkan.
“Ada sekitar 500 personel, mulai dari Polri dan TNI. Sejauh ini masih aman tidak ada kericuhan yang terjadi, kalau ribu-ribut sikit wajar. Karena mereka mempertahankan yang dirasa hak merela, itu merupakan hal yang wajar,” pungkas Kapolres. (hamzah/hm06).