17.2 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Potensi Rawan Bencana Alam, Fraksi Hanura Desak Pemko Siantar Tindak Galian C

Pematang Siantar, MIATAR.ID

Fraksi Hanura DPRD Kota Pematang Siantar mendesak Pemko setempat dan pihak berwenang menindak pengusaha dan menutup galian C (pertambangan rakyat).

Desakan itu mengingat, aktivitas ilegal tersebut merusak lingkungan dan berpotensi merusak lingkungan.

Juru bicara Fraksi Hanura, Suhanto Pakpahan menyampaikan, lokasi seperti Kelurahan Tanjung Pinggir dan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba sudah sangat memprihatinkan.

Baca juga: Satpol PP Taput Akan Lakukan Razia Galian C Pengorekan Batu Yang Tidak Punya Izin Di Muara

“Dimana kegiatan itu dapat berpotensi merusak lingkungan dan dapat menyebabkan bencana alam, maka sebaiknya Pemko Pematang Siantar melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak berwenang agar segera mengambil tindakan untuk menghentikan kegiatan tersebut,” ucapnya saat membacakan pandangan akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Siantar Tahun 2022, pada Senin (31/7/23).

Suhanto juga sebelumnya menekankan hal tersebut saat rapat gabungan komisi dengan Pemko Pematang Siantar pada Jumat lalu di kantor DPRD.

Senada dengan Suhanto, anggota Fraksi NasDem, Franky Boy Saragih mengatakan, Pemko Pematang Siantar tidak pernah terbitkan izin galian C. “Sehingga kalau ada galian C di Kota Pematang Siantar, berarti itu ilegal,” katanya.

Baca juga: Pengorekan Tanah Timbun di Desa Sitabotabo Toruan Tak Miliki Izin Galian C

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematang Siantar, Pardamean Silaen yang menghadiri kegiatan itu mengaku, akan memerintahkan Satpol PP menindak aktivitas tersebut.

“Dan kami akan meminta Camat mendata lokasi-lokasi galian C yang ada di wilayah masing-masing,” kata Pardamean. (gideon/hm16)

 

 

 

 

Related Articles

Latest Articles