25.9 C
New York
Sunday, July 7, 2024

Polres Siantar Amankan Ganja 14,8 Kg, BNN Simalungun Ungkap Kasus Sabu

Pematangsiantar, MISTAR.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Simalungun mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Desa Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok. Sementara, Polres Pematangsiantar berhasil menggagalkan peredaran ganja seberat 14,8 kg.

Melalui pers relis, Rabu (13/11/19), Kepala BNN Simalungun Kompol Suhana Sinaga didampingi Kasie Pemberantasan Kompol Hendry Sinaga menghadirkan tersangka dan barang bukti penangkapan.

“Kami belum memiliki sel tahanan, jadi kerja sama dengan BNN Pematangsiantar untuk menitip tersangka,” kata Suhana sekaligus menerangkan tempat gelaran rilis pers.

Dipaparkan lebih lanjut, penangkapan tersangka inisial ER alias Bb (37) hasil tindaklanjut informasi yang diperoleh dari masyarakat setempat, yang mengungkap adanya transaksi narkoba di sekitar permukiman mereka.

Saat ditangkap pada Minggu (10/11) sekitar pukul 22.30 Wib di belakang rumahnya, ditemuan barang bukti diduga sabu satu paket dan satu paket lagi di kamar kost tersangka, total berat keseluruhan mencapai 1,23 gram.

Personel BNNK Simalungun juga mengamankan dua unit telepon selular, satu motor tanpa plat nomor polisi dan uang Rp450.000 diduga hasil penjualan tersangka.

Kasie Pemberantasan mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus menindaklanjuti pengakuan tersangka yang mendapatkan dugaan sabu itu dari warga Pematangsiantar.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Miliki 14,8 Kg Ganja

Sementara itu, Kepolisian Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan peredaran narkoba jenis ganja seberat 14,8 kg, setelah berhasil meringkus J (56) yang diketahui sebagai pemiliknya.

Terduga pemilik ganja itu, diamankan Selasa (12/11/19) siang dari kediamannya di Jalan Perak, Gang Kinantan, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Personel Unit Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus tersangka berikut menyita barang bukti yang dikemas dalam 12 bungkusan ditutup lakban kuning.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Budi Pardamean Saragih melalui Kasat Narkoba AKP David Sinaga mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba di kediaman tersangka.

Tersangka dan barang bukti kini diamankan di markas komando untuk penyelidikan lebih lanjut.(ant/hm07)

Editor : Maris

Related Articles

Latest Articles