26.8 C
New York
Thursday, August 15, 2024

Pindahtangankan Ruko di Pasar Dwikora, Pemko Pematangsiantar Digugat Rp795 Juta

Baca Juga : Pedagang di Pasar Dwikora Keluhkan Atap Ambruk, Pemko Siantar Sentil Pengelola

Saat itu juga penguasaan dua unit toko itu beralih kepada Hamson Saragih. Pada 26 Juli 2024, kuasa hukum melayangkan gugatan terhadap Pemko Pematangsiantar sebagai tergugat I, PDPHJ tergugat II dan Hamson Saragih sebagai tergugat III.

“Setelah kami melayangkan somasi sebanyak dua kali, maka kami memutuskan untuk membawa perkara ini ke pengadilan,” ujar kuasa hukum lainnya, Septiaman Lase.

Dalam gugatannya, keluarga Alm Musa Sitio sebagai ahli waris meminta majelis hakim memutuskan KIP atas nama Hamson Saragih batal demi hukum. Kemudian Pemko Pematangsiantar diminta membayar biaya pendahuluan bangunan rumah/toko sebesar Rp795 juta per pintu menurut harga pasaran saat ini.

Pemko Pematangsiantar hingga kini belum memberikan konfirmasi atas gugatan tersebut. Dua kali dilakukan mediasi pihak tergugat tak kunjung hadir memenuhi panggilan. (gideon/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles