19.8 C
New York
Wednesday, July 3, 2024

Pertumbuhan Perumahan di Siantar Meningkat, 2.415 Hunian Berdiri

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) membeberkan penjualan perumahan mulai tumbuh positif di Kota Pematangsiantar. Hal itu terlihat dari banyaknya developer yang menggarap proyek rumah-rumah subsidi.

Sebagai kota kedua terbesar di Sumatera Utara (Sumut), Kota Pematangsiantar tampaknya menjadi target para pengembang properti. Dinas PKP mencatat, ribuan hunian telah berdiri hingga di pertengahan tahun 2024.

“Sampai saat ini 2.415 unit rumah terbangun dari 43 perumahan maupun kavling perumahan yang ada di Kota Pematangsiantar ini,” sebut Kepala Bidang Perumahan PKP, Eva Imelda Sihombing saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (2/7/2024).

Ia tak menampik, dari jumlah rumah yang terbangun beberapa perumahan didapati sulit untuk diterima masyarakat (calon pembeli). Dirinya mencontohkan, seperti pembangunan perumahan yang ditemui dengan kondisi (terbilang) mangkrak.

Baca juga: Soal Pembebasan Lahan untuk Jalur Tol di Simalungun, Dinas PKP Pertanahan: Sudah Aman

Dijelaskannya, Wali Kota Pematangsiantar telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Penanganan Kawasan Kumuh. Salah satunya, pemilik harus menyediakan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU).

PSU itu sendiri adalah kelengkapan fisik untuk mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman dan terjangkau. Artinya, ketersediaan PSU merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pengembangan PKP.

“Intinya kita mau tekankan itu PSU-nya. Kalau sudah dibangun serahkan ke Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar, biar kedepannya jangan nanti sampai dialihfungsikan,” ucapnya.

“Semisal parit perumahan itu suatu saat mengalami kerusakan, kita (nanti) yang bagusi itu. Kemudian akses jalan perumahan, tiba-tiba pihak pengembang menutup karena alasan itu masih tanah dia, itu tidak bisa. Kemudian perumahan ada yang bikin taman di PSU-nya, sudah diserahkan kita nanti yang pelihara taman tersebut,” katanya menambahkan.

Baca juga: Penebangan Pohon Mahoni yang Diduga Diperjualbelikan, Begini Penjelasan Dinas PKP Siantar

Imelda bilang, Pemko Pematangsiantar saat ini tengah menggodok Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). RDTR itu sendiri dilengkapi dengan Peraturan Zonasi (PZ), yang bertujuan mengatur pemanfaatan ruang untuk setiap zona peruntukan tata ruang.

Related Articles

Latest Articles