18.5 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Permahi Siantar: Putusan MK Kampanye di Sekolah Berdampak Buruk Terhadap Penyalahgunaan Sistem Pendidikan

Michael menyampaikan ada beberapa kritikan serta solusi dari Permahi Pematang Siantar. Pertama, MK seharusnya terlebih dahulu menerima aspirasi dari berbagai elemen karena situasi ini dapat menjadi panas karena menjelang Pemilu 2024, untuk itu Permahi Siantar kesal atas putusan Hakim MK yang telah memutuskan putusan kampanye diperbolehkan ditempat pendidikan.

Kedua, Setiap Lldikti di tiap-tiap wilayah harus berperan untuk mengawasi perguruan tinggi agar tidak menyalahgunakan fungsi Perguruan Tinggi tersebut sesuai amanat UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Ketiga, Yayasan atau Rektorat yang ada di perguruan tinggi harus bersih, adil, terbuka serta berperan juga untuk mengawasi setiap dosen-dosen. Mengapa demikian? Karena kita ketahui masih saja ada dosen yang mencari keuntungan demi kepentingan pribadinya, maka perlu adanya pengawasan karena berpengaruh kepada mahasiswa yang menerima beasiswa serta bantuan dari pemerintah.

Baca juga; Hindari Praktik Politik Uang, PDIP Sepakat Atas Putusan MK

“Sehingga mahasiswa tersebut bakalan mendapatkan ajakan dari pihak kampus. Contohnya, Pilih dia ya, kalau tidak milih dia tidak aman nilaimu dan beasiswamu bisa dicabut. Hal tersebut berpotensi bakalan terjadi karena itu sebuah intimidasi kepada mahasiswa tersebut,” kata Michael.

Menurut Ketua Permahi Pematang Siantar itu, setiap perguruan tinggi sejatinya harus sesuai mutu tugas dan tanggung jawabnya yang telah diatur dalam UU dan turunan dari UU tersebut adalah Peraturan (Statuta) Perguruan Tinggi. Jangan sampai pihak kampus menyalahgunakan sistem pendidikan hanya demi kepentingan pribadinya pada saat calon-calon legislatif,eksekutif berkampanye di dalam kampus.

Baca juga: Ketum PPP: Putusan MK soal Pemilu Terbuka Menghentikan Spekulasi di Tengah Masyarakat

“Kita mengingatkan dalam pasal 421 KUHP : Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” tegas Michael.

Michael berharap, seluruh elemen mahasiswa mahasiswi di seluruh Indonesia jangan sampai terpengaruh dengan kampanye-kampanye yang akan dilakukan di dalam kampus serta tidak perlu takut dan khawatir.

“Jika ada pihak kampus yang melakukan ajakan serta melakukan intimidasi, langsung saja segera lapor ke pihak organisasi internal atau pun kepihak yang berwajib (penegak hukum),” pungkas Michael. (yetty/ril/hm17)

Related Articles

Latest Articles