25.1 C
New York
Wednesday, June 26, 2024

Penindakan Terhadap Pemilik Bangunan di Lahan Pemprov Sumut Mandek

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Diketahui sudah hampir sebulan berjalannya pembangunan di atas lahan milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut), Satpol PP Kota Pematang Siantar tak kunjung menindak tegas pemilik bangunan.

Panggilan hingga 3 kali dilayangkan, namun pemilik bangunan tidak mengindahkannya.

Hingga saat ini pengerjaan bangunan yang rencananya dijadikan warung pecel lele itu masih berjalan. Sementara Satpol PP Kota Pematang Siantar telah melakukan teguran.

Kasatpol PP Kota Pematang Siantar, Pariaman Silaen ketika dikonfirmasi, pada Selasa (3/10/23) tak dapat menjawab banyak. “Masih proses,” ucapnya tanpa merinci maksud proses tersebut.

Baca juga: Satpol PP Pesimis Pemilik Bangunan di Lahan Pemprov Sumut Mengindahkan Panggilan Ketiga

Pariaman selanjutnya tak menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya.

Sebelumya Satpol PP Kota Pematang Siantar mengancam akan menindak bangunan tersebut, bahkan akan menyegelnya. Namun lagi-lagi ancaman itu tidak kunjung diproses hingga saat ini.

Sebelumnya anggota DPRD setempat, Baren Alijoyo Purba mendatangi bangunan yang berada di Jalan Pane, Kecamatan Siantar Selatan itu. Baren yang juga Sekretaris Komisi I ini mengatakan, bahwa lahan tersebut milik Pemprov Sumut.

Baca juga: Satpol PP Ultimatum Pemilik Bangunan di Atas Lahan Pemprov Sumut

Saat ini lahan yang masih menyatu dengan Poltekkes Kementerian Kesehatan (Kemenkes) itu telah dibangun sejumlah rumah permanen. Baren pun meminta Pemko Pematang Siantar menindak tegas.

“Saya tau sejarahnya. Ini semua milik pemerintah. Jangan sudah dikasih menumpang, malah merajalela ingin menguasai dan merusak,” pungkas mantan Wakil Direktur RSUD Djasamen Saragih ini. (gideon/hm16)

Related Articles

Latest Articles