4.3 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Pengumpulan KTP Selama Pemilu Rawan Politik Uang dan Berbahaya, Pemilih Diminta Cerdas

Suguhkan Ide, Gagasan dan Program

Dengan ide dan gagasan serta program yang disuguhkan, Fransisco berharap agar masyarakat tidak salah memilih orang yang mumpuni untuk mewakili kehendak rakyat dan termasuk mengkolaborasikan kepentingan rakyat yang diwakilinya dengan pemangku kebijakan dan pengguna anggaran.

“Sehingga tercapailah tujuan bersama yakni kesejahteraan sebagaimana yang dicita-citakan bersama. Kalau seperti ini, mau mencalon harus mengumpulkan KTP dan menjanjikan sejumlah uang, yah tinggal menunggu kiamatnya saja berarti. Tidak ada kepekaan terhadap nilai. Harga diri, suara hanya dinilai dari uang,” ujarnya.

Baca juga: OJK Awasi Perkembangan Kredit di Tahun Politik

Masih kata Fransisco, imbas dari pengumpulan KTP yang bisa saja disalahgunakan juga sangat mengkhawatirkan.

“Saran saya, seluruh pihak (para Caleg) agar berkompetisi dengan mengedepankan adab dan etika serta penyelenggara bersikap tegas terkait pelanggaran-pelanggaran tersebut. Sehingga caleg yang berpotensi namun tidak mengandalkan uang dapat terpilih di kemudian hari. Mari lawan tindakan-tindakan pengumpulan KTP yang rawan politik uang tersebut. Mari bersaing dengan sehat dan demokratis,” tutupnya.

Fotokopi KTP Rawan Disalahgunakan

Masih terkait dengan pengumpulan fotokopi KTP, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pematang Siantar, Junita Lila Sinaga juga berharap agar masyarakat bisa lebih cerdas, dan lebih berhati-hati karena fotokopi KTP itu rawan disalahgunakan.

Baca juga: Politikus di Antara Nafsu Berkuasa dan Tak Tahu Malu

“Kita berharap agar masyarakat bisa lebih cerdas menyikapi ketika ada misalnya seperti pengumpulan fotokopi KTP. Apalagi itu sarat dengan indikasi tindakan money politic. Jangan kalaupun ada yang seperti itu, masyarakat harus lebih paham bahwa hal itu adalah tidak baik. Karena bisa aja nanti itu disalahgunakan, karena kita tidak tahu untuk apa fotokopi KTP itu. Jadi, janganlah terlalu gampang memberi fotokopi KTP, apalagi ini masa-masa dekat hari H pencoblosan,” tuturnya.

Bisa Didenda dan Dipenjara

Saat disinggung mengenai sanksi bagi yang terbukti melakukan politik uang, Junita bilang, ada sanksi berupa denda dan pidananya. “Sanksi bagi yang melakukan politik uang, itu dendanya paling banyak Rp36 juta dan pidana penjaranya paling lama 3 tahun. Hal ini diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” tukas Junita mengimbau masyarakat untuk melapor ke Bawaslu dan jajarannya apabila ada menemukan indikasi Politik Uang di Pemilu 2024. (ferry/hm17)

 

Related Articles

Latest Articles