25.7 C
New York
Tuesday, July 2, 2024

Penguasaan Lahan di Jalan Gunung Simanuk-manuk Ricuh

Sempat terjadi kericuhan antara massa yang diduga dari pihak Lilis dengan pekerja yang ingin membangun pagar. Namun sesaat kemudian, pekerja ditarik mundur untuk menghindari bentrokan.

Melihat situasi yang semakin panas, Yogen yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Banuara Manurung kemudian meminta kedua pihak ke Mapolres Siantar.

Hingga saat ini, kedua pihak yang dimediasi Polres Siantar masih mencari jalan keluar. Sementara massa telah meninggalkan lahan yang menjadi lokasi kericuhan.

Baca juga : Penertiban Lapangan Sejati Ricuh, Masyarakat Petugas Saling Lempar Batu

Perkara tersebut berawal dari gugatan Lilis Suryani Daulay ke PTUN Medan terhadap sertifikat tanah yang dimiliki Ng Sok Ai. Dalam putusan perkara yang terdaftar dengan nomor 34/G/2021/PTUN.MDN, majelis hakim memenangkan Lilis Suryani Daulay.

Hakim membatalkan Sertifikat Hak Milik No 49 Tahun 1976 tanggal 15 Juni 1976 Kampung Teladan atas nama Mulai Sebayang sekarang atas nama Ng Sok Ai.

Kemudian Surat Sertifikat Hak Milik No 7 Tahun 1988 tanggal 14 Maret 1988 Desa Teladan atas nama Dr Haji Firman Sebayang sekarang atas nama Ng Sok Ai.

Kemudian Ng Sok Ai mengajukan banding. PTTUN memenangkan permohonan banding tersebut. Hingga akhirnya kasus tersebut masuk ke tingkat Peninjauan Kembali yang diajukan Lilis Suryani Daulay. Namun permohonan tersebut ditolak. (gideon/hm18)

Related Articles

Latest Articles