Pematangsiantar, MISTAR.ID
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Utara (Sumut) kembali menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlangsung mulai 21 Oktober hingga 31 Desember 2024 mendatang. Program itu memberikan berbagai keringanan pajak kendaraan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Pematangsiantar, Fuad Ghazali Damanik mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan program itu. Sejumlah kesempatan bagi pemilik kendaraan yang belum membayar pajak tanpa harus membayar denda hingga mendapatkan diskon atau potongan harga.
Fuad mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut memberikan keringanan kepada masyarakat untuk membayar pajak melalui program pemutihan pajak kendaraan, yang meliputi Bebas Tunggakan Pokok PKB sebelum Tahun 2023, Bebas Denda PKB, Bebas Pokok BBNKB ke-Il dan seterusnya, Bebas Pajak Progresif, Diskon Pokok PKB sebesar 5 persen dan Bebas Denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.
Baca juga:Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Siantar 21-31 Oktober 2024
“Selain agar kendaraannya aman bisa beroperasi dan data kendaraan semakin baik, pendapatannya untuk pembangunan juga semakin maksimal. Sehingga pembangunan bisa dilaksanakan dengan baik terkhusus di Sumut,” sebutnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (29/10/2024).
Ia menyampaikan, diberi nama pemutihan pajak kendaraan dengan alasan pengiklanan kepada masyarakat. “Sedikit biar agak lebih seksi iklan yang terpampang di suatu tempat,” ucapnya.
Dia menyebut, pemutihan kali ini spesial 2023 ke bawah ada diskon pokok PKB sebesar 5 persen (sebelum jatuh tempo 30 sampai dengan 60 hari). Selain itu, Fuad mengingatkan, penerapan pemberlakukan penghapusan data kendaraan bermotor yang 2 tahun tidak membayar pajak setelah STNK mati.
Baca juga:Bapenda Sumut Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Akhir Tahun 2024
Fuad mencontohkan keuntungan di program pemutihan 2024, di antaranya masyarakat yang menunggak pokok PKB 5 tahun hanya cukup membayar 2 tahun. Ditekankan, kendaraan yang tidak banyar pajak dua tahun bisa jadi bodong.
“Dua tahun nggak bayar pajak (setelah STNK mati), awas data kendaraan bermotor dihapus. Kendaraan yang sudah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali dan tidak dapat digunakan di jalan,” pungkasnya.
Ia menyampaikan bahwa pemutihan bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan motornya hingga meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). (jonatan/hm17)