6.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

Pemprovsu Fasilitasi Pertemuan DPRD Siantar dengan Kemendagri Terkait Pemberhentian Hefriansyah-Togar

Medan, MISTAR.ID

Pemprov Sumut akan memfasilitasi pertemuan antara DPRD Siantar dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membahas keterlambatan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah Noor dan Togar Sitorus.

Selain Ketua DPRD Pematang Siantar, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri juga akan dilibatkan dalam pertemuan via zoom meeting tersebut.

“Rencana kami, mau dipanggil dulu mereka (DPRD) melalui rapat zoom terkait dengan itu. Kami koneksikan sekaligus dengan Kemendagri supaya ada hal yang masih multi tafsir di DPRD Siantar bisa langsung dijelaskan Kemendagri,” kata Kepala Bagian (Kabag) Otonomi Daerah, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sumut, Ahmad Rasyid Ritonga menjawab wartawan, Kamis (1/7/21) malam.

Baca Juga:DPRD Didesak Berhentikan Wali Kota Siantar Hefriansyah, Begini Respon Timbul Lingga

Menurut Rasyid, pertemuan virtual yang difasilitasi mereka tersebut, direncanakan digelar pada pekan depan. “Sepertinya kita undang dulu melalui pertemuan itu. Dan mengenai surat ke DPRD akan menyusul langkah tersebut kita lakukan. Sebab surat Mendagri yang sudah dikirimkan itu ke mereka, masih terjadi multi interpretasi di internal DPRD. Bahwa yang diberhentikan itu dimaksud sepaket (Wali Kota dan Wakil Wali Kota), bukan hanya wali kotanya saja,” ungkapnya.

Begitupun, pihaknya tidak mau masuk ke ranah internal DPRD atas perbedaan penafsiran dimaksud. “Semestinya mereka bisa menjabarkan itu,” ucap dia.

Sebenarnya bisa saja Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengambilalih polemik ini dengan langsung melantik kepala daerah terpilih Pematang Siantar periode 2021-2024 dr Susanti Dewayani sesuai perintah Mendagri. Hanya saja, kata Rasyid, kondisi dan situasinya berbeda.

Baca Juga:Pekan Ini, Usulan Pelantikan Wali Kota Siantar Disampaikan ke Kemendagri

“Tapi inikan hal yang khusus. Sebab dimajukan AMJ (Akhir Masa Jabatan) wali kotanya. Kalau normal bisa. Artinya jika lama di DPRD-nya bisa diambilalih (pelantikan) oleh gubernur. Kaidah-kaidah hukumnya juga mesti dikaji sehingga tidak ada merugikan hak-hak Hefriansyah. Begitupun kita tunggulah nanti hasil pertemuan itu. Dan sekali lagi semua kebijakan ini adanya di Kemendagri, provinsi hanya bisa memfasilitasi,” pungkasnya.

DPRD Siantar sebelumnya diminta jangan bertele-tele terhadap proses pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Hefriansyah Noor dan Togar Sitorus. “Pertama, DPRD mesti segera paripurna dengan pertimbangan kebutuhan kepemimpinan kota, rakyat butuh keputusan-keputusan strategis wali kota di tengah situasi pandemi seperti sekarang ini. Kalau bertele-tele kekosongan kursi ini memperlambat pembangunan dan merugikan masyarakat,” kata pengamat politik asal UIN Sumut, Faisal Riza menjawab wartawan, Rabu (30/6/21).

Menurutnya elit partai politik pendukung Asner-Susanti, dapat mempercepat tahapan ini sehingga polemik penafsiran atas perintah Kemendagri tidak menjadi berlarut-larut. (iskandar/hm12)

Related Articles

Latest Articles