Pematangsiantar, MISTAR.ID
Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar terus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak parkir. Sosialisasi kepada pelaku usaha atau wajib pajak (WP) juga sudah dilakukan.
Kepala Seksi Terminal, Parkir, dan Perlengkapan Jalan (TPPJ) Dinas Perhubungan (Dishub) Pematangsiantar, Sofiyan Harianja menyebut pihaknya sebatas mengelola retribusi parkir tepi jalan umum (TPU), di antaranya retribusi kendaraan umum atau umum, retribusi parkir berlangganan, retribusi parkir layanan tertentu.
“Pajak parkir langsung ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pemko Pematangsiantar,” sebutnya saat dihubungi, Kamis (14/11/24).
Pada kesempatan yang sama, Kadishub Julham Situmorang mengatakan Pemko Pematangsiantar menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 Tanggal 05 Januari 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca juga:Â Hingga Oktober 2024, Penerimaan Pajak Sektor Ekonomi Digital Capai Rp29,97 Triliun
Perda merujuk pada terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Lingkup Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Untuk retribusi kendaraan umum atau tidak umum, kata dia, biaya retribusi yang ditetapkan pemerintah atas jasa penggunaan badan jalan. Retribusi parkir berlangganan yakni parkir dalam jangka waktu 1 bulan. Dan terakhir parkir untuk kegiatan tertentu baik kegiatan pribadi, keagamaan, bisnis maupun niaga.
“Pusat perbelanjaan ataupun penitipan kendaraan bermotor (gudang parkir) adalah pajak parkir, penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan yang disediakan sebagai usaha,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala BPKPD Arri S Sembiring, mengatakan sebanyak 110 jumlah WP pajak parkir di Kota Pematangsiantar, pada tahun 2022. Satu tahun setelahnya berjumlah 127 WP.
Baca juga:Â Penerimaan Pajak Hingga Oktober 2024 Capai Rp1.517 Triliun
“Target tahun 2023 target Rp650.000.000, realisasi Rp597.297.278. Pada tahun 2022 target Rp500.000.000 dan realisasinya Rp518.092.250,” urainya.
Untuk 2024 dari target Rp600.000.000 dengan 128 WP, kata dia, pihaknya kini dalam proses penghitungan realisasi. BPKPD, sambung Arri, terus mengoptimalkan pendapatan pajak parkir.
Salah seorang pemilik usaha jasa penitipan kendaraan bermotor yang berhasil diwawancarai, mengatakan tarif parkir inap di gudang miliknya bervariasi. Dari biaya terendah Rp20.000 dan seterusnya.
“Tergantung merek mobil pribadinya. Itu harga Toyota Avanza dan kelas yang sama,” katanya. (jonatan/hm25)