13.6 C
New York
Monday, October 14, 2024

Pemko Bagi-bagi Anggaran ke Polres Siantar, FITRA Sebut Rawan Konflik Kepentingan

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Secara bertahap, Gedung Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Pematangsiantar telah dibangun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 dan 2024. Nilai proyek bangunan sangat fantastis, masing-masing diketahui mencapai Rp4,2 miliar dan Rp499 juta.

Bantuan oleh Pemerintah Kota (Pemko) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), itu dinilai berpotensi rawan conflict of interest (konflik kepentingan). Pernyataan itu dilontarkan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) kepada mistar.id.

Divisi Hukum, HAM, dan Demokrasi Seknas FITRA, Siska Elisabet Barimbing membeberkan salah satu faktor pendorong terjadinya tindak pidana korupsi adalah conflict of interest. Konflik kepentingan seperti hubungan afiliasi antara penyelenggara negara yang terlibat dalam Pengadaan Barang dan Jasa seharusnya mendahulukan kebutuhan masyarakat luas.

Baca juga:Renovasi Gedung Polres Pematang Siantar Senilai Rp4,2 Miliar Ditarget Akhir Tahun 2023 Rampung

“Sebenarnya boleh-boleh saja menganggarkan, tidak ada masalah. Tapi dengan catatan, kalau sudah atau mampu pemerintah daerah (pemda)-nya memenuhi kebutuhan masyarakat. Terutama pelayanan dasar kepada masyarakat, seperti di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur jalan (kebutuhan pembangunan) dan sebagainya,” kata dia saat dihubungi, Senin (14/10/2024).

“Pelayanan dasarnya dulu nih dibetulin, urusan-urusan pemerintah daerahnya dulu harusnya yang diutamakan daripada membantu pembiayaan lembaga-lembaga lain yang bukan pemerintah daerah,” tambahnya.

Siska menyampaikan, dari sisi kepatutan seharusnya hal itu tidak terjadi. Sebab, bantuan Pemko Pematangsiantar ke instansi penegak hukum dinilai akan berdampak pada lemahnya pengawasan hukum terhadap pemerintah daerah tersebut.

Baca juga:Pemko Pematang Siantar Hibahkan Rp5 Miliar Bangun Gedung Polres, Pengamat: Pengawasan Hukum akan Lemah

Di sisi lain, sambungnya, tidak selayaknya juga Pemko Pematangsiantar menggelontorkan anggaran besar untuk instansi yang juga menerima APBN.

“Karena ini bisa jadi nanti ke depannya conflict of interest terhadap penegakan-penegakan perkara. Semisal jika ada dugaan tindak pidana korupsi pada proyek-proyek pemerintah, itu bisa saja terjadi,” terangnya.

Siska mengingatkan, pemberian bantuan lebih didasarkan pada pertimbangan kemampuan keuangan daerah dan urgensinya bagi kepentingan daerah, yakni akan dapat mendukung terselenggaranya fungsi pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan.

“Karena ini lembaga yang berbeda, tidak ada hal urgensi sehingga harus dibantu oleh dana pemerintah daerah. Sementara di tubuh Pemko Pematangsiantar itu masih banyak hal yang harus dibenahi,” ucapnya.

Baca juga:Isu Tawuran Muncul Jelang Pilkada Siantar, Kapolres: Tanggung Jawab Kita Bersama

Dia menegaskan, peruntukan anggaran pemerintah daerah lebih tepatnya digunakan seperti pada wilayah-wilayah baru di Indonesia yang berpotensi untuk dibantu dalam mendukung jalannya roda pemerintahan ke arah yang lebih maju.

“Banyak yang melakukan seperti itu. Tapi persoalannya biasanya hal itu dilakukan di wilayah-wilayah baru, ada pemekaran, potensi baru, kabupaten baru. Karena belum adanya anggaran dari pemerintah pusat atau sembari menunggu. Karena bagian dari unsur Forkopimda yang harus ada dalam 1 kabupaten atau provinsi baru, maka boleh APBD suatu daerah membantu pembiayaan pembangunan,” terangnya.

“Pematangsiantar itu bukan kota baru, sudah lama terbentuk. Kalau secara kepatutan menurut saya nggak patut sebenarnya,” sambungnya.

Siska juga menyayangkan DPRD Kota Pematangsiantar yang menyetujui alokasi anggaran tersebut. Pada dasarnya, anggaran harus lebih mengutamakan kepentingan rakyat. “Kebutuhan masyarakat dulu diprioritaskan. Itu menjadi yang sangat penting,” pungkasnya. (jonatan/hm17)

Previous article

Related Articles

Latest Articles