9.3 C
New York
Friday, October 18, 2024

Pemindahan ke Eks RPH Batal, Pedagang Pasar Horas Tetap Berjualan di Jalan Merdeka

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pemko Pematangsiantar mengadakan pertemuan dengan ratusan pedagang Gedung IV Pasar Horas, pada Jumat (18/10/24) di Gedung Serbaguna Balai Kota.

Pembahasan relokasi menjadi pokok pembahasan dalam pertemuan tersebut.

Awalnya Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pematangsiantar, Agustina Sihombing menjelaskan status kondisi Pasar Horas saat ini pasca kebakaran pada 22 September 2024 lalu.

Baca juga:Soal Penyebab Pasar Horas Terbakar, Warga Sebut Ada Hal Tak Wajar

Agustina menyebut, Pemko Pematangsiantar telah mengeluarkan status tanggap darurat bencana non alam sehari setelah peristiwa. Berdasarkan itu para pedagang, kata dia, dipindahkan sementara ke ruas Jalan Merdeka untuk berdagang, yang notabene bukan tempat semestinya.

Masa tanggap darurat itu telah berakhir pada 6 Oktober 2024 dan dengan situasi yang belum pulih, Pemko Pematangsiantar memperpanjang hingga 14 hari ke depan, atau berakhir pada 20 Oktober 2024.

Menjelang berakhirnya perpanjangan itu, Pemko Pematangsiantar harus mengambil kebijakan menempatkan pada pedagang ke lokasi yang semestinya. Untuk itu lahan eks Rumah Potong Hewan (RPH) di Jalan Melanthon Siregar masuk dalam pertimbangan.

Seperti yang diutarakan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ), Yusrizal Lubis, pihaknya bakal menyediakan 24 unit bangunan. Di mana setiap bangunan terdiri dari 10 unit kios.

Baca juga:Besok Pemko Panggil Pedagang Gedung IV Pasar Horas, Bahas Rencana Relokasi

Pihaknya, lanjut Yusrizal bakal memastikan sirkulasi udara dan kebutuhan pencahayaan yang cukup pada para pedagang. Kemudian kebutuhan air dan listrik, serta akses pejalan kaki yang cukup untuk menyusuri setiap kios.

“Kami juga pastikan bapak/ibu tidak membayar retribusi kios sampai beberapa bulan ke depan,” kata Yusrizal.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang mengingatkan para pedagang, setelah masa tanggap darurat selesai dan masih berjualan di lokasi sementara saat ini, pihaknya bakal menertibkan.

Hal itu, lanjut dia merupakan keputusan yang harus diambil karena sejatinya penempatan sementara para pedagang bergantung pada status tanggap darurat.

Baca juga:Pedagang Gedung IV Pasar Horas Terganggu Parkiran, Kinerja Kadishub Dipertanyakan

“Penanganan khusus akan dilakukan untuk pemulihan, apa yang disampaikan adalah konsep jika status tanggap darurat yang diperpanjang akan berakhir.

Namun ternyata pemaparan sejumlah pejabat itu ditolak mentah-mentah para pedagang. Seperti yang diutarakan salah seorang pedagang, A Siboro.

Related Articles

Latest Articles