28.6 C
New York
Tuesday, July 16, 2024

Pemilik Kolam Renang Terere Bawa Kasusnya ke Polda Sumut

Pun begitu, terhadap Polres Simalungun dan Polres Pematangsiantar, Kamaruddin meminta segera memproses laporan kliennya. Jika tidak ada perkembangan hingga 3 bulan ke depan, Kamaruddin akan membawa kasus ini ke Polda Sumut dan Mabes Polri.

Laporan Tagor Manik di Polres Simalungun teregister dengan Nomor LP/B/161/VI/2024/SPKT/Polres Simalungun tentang dugaan penganiayaan yang dialami Tagor dan putrinya ketika insiden pembongkaran tembok.

Ketika itu, Tagor yang hendak menggeser mobilnya dihadang sejumlah petugas dan warga. Saat membuka pintu mobil, tiba-tiba sejumlah orang menutup paksa pintu mobil yang membuat kaki nya terjepit.

Baca juga: Polres Siantar Kembali Disorot Soal Peredaran Narkoba

Sementara terhadap putrinya, seseorang memiting lehernya hingga sesak. Apa yang dialami Tagor dan putrinya telah dilakukan visum di RSUD Raya.

Terkait keberadaan tembok nya, Tagor telah membuat kesepakatan dengan Pemkab Simalungun diwakili Plt Asisten Pemerintahan, Albert Saragih. Dalam surat kesepakatan bersama pada 5 April 2024 itu, Tagor diminta memperbaiki sendiri tembok yang beberapa bulan lalu dibongkar dan diganti dengan pagar.

Kesepakatan pun dipenuhi Tagor. Ia mengganti tembok yang memang berada di atas tanah wilayah Pemkab Simalungun dengan pagar. “Namun tiba-tiba tanggal 24 Juni, Satpol PP Simalungun datang dan menghancurkan tembok yang berada di atas tanah wilayah Kota Pematangsiantar,” jelas Kamaruddin.

Baca juga: Keluarga Rico Sempurna Pasaribu Buat Laporan ke Komnas HAM, KPAI dan LPSK

Tindakan sewenang-wenang itu sangat disayangkan dan menimbulkan kerugian terhadap kliennya.

Related Articles

Latest Articles