28.6 C
New York
Tuesday, July 16, 2024

Pemilik Kolam Renang Terere Bawa Kasusnya ke Polda Sumut

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pemilik kolam renang Terere, Tagor Manik menggandeng pengacara Kamaruddin Simanjuntak mengawal kasus yang dilaporkan nya ke Polres Simalungun dan Polres Pematangsiantar. Tagor melaporkan Pemkab Simalungun dan sejumlah nama warga yang merobohkan tembok miliknya.

Kepada wartawan, Kamaruddin menyampaikan bahwa kasus tersebut dilaporkan pada 14 Juni 2024, namun hingga saat ini tidak ada perkembangan dari penyelidikan Kepolisian.

Diceritakan Kamaruddin, permasalahan bermula saat petugas Satpol PP Pemkab Simalungun menyambangi kolam renang Terere yang terletak di Jalan Menuju Sidomulyo, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun yang berbatasan langsung dengan Desa Manik Rambung, Sidamanik, Kabupaten Simalungun.

Baca juga: Kliennya Dimintai Uang Rp300 Juta, Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Akan Laporkan JPU

Kolam renang Terere diketahui dikelilingi tembok yang membentang di Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun, sehingga niat petugas Satpol PP Kabupaten Simalungun ingin membongkar tembok salah sasaran. Mereka justru menghancurkan tembok yang berada di atas wilayah Kota Siantar.

“Tanahnya di Kota Pematangsiantar dibuktikan dengan sertifikat. Jadi di sana ada pengrusakan tepi jalan (panjangnya) kurang lebih 200 meter,” kata Kamaruddin, Senin (15/7/24) malam.

Kamaruddin merasa heran dengan langkah yang diambil Satpol PP Kabupaten Simalungun. Selain salah sasaran, mereka juga mengambil tindakan tanpa dasar dan landasan hukum yang jelas.

Baca juga: Ops Patuh Toba 2024 Dimulai, Polres Siantar Ingatkan Warga Disiplin Berlalu Lintas

Tembok yang menjadi objek, kata Kamaruddin, berdiri di atas tanah yang dimiliki Tagor Manik. Tembok itu dibangun untuk melindungi aset atas membatasi akses pihak luar secara langsung ke kolam renangnya.

Related Articles

Latest Articles