Pematangsiantar, MISTAR.ID
Pemilihan Ketua KONI Pematangsiantar masa bakti 2024-2028 yang diselenggarakan dalam Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot), pada Senin (23/12/24), berpolemik.
Pada musyawarah itu, Rio Siaahan terpilih menjadi Ketua KONI Pematangsiantar. Namun, hasil tersebut digugat oleh Andilo Siaahan, kandidat calon lainnya ke KONI Sumatera Utara (Sumut).
Andilo menyampaikan sikap keberatan atas proses seleksi pemilihan calon ketua yang dilaksanakan KONI Pematangsiantar. Gugatan itu ia layangkan atas fakta dan mekanisme yang tidak sesuai dalam pelaksanaannya.
Alasan pertama paling mendasar, kata dia, Ketua KONI Pematangsiantar periode sebelumnya, Jayadi Sagala tengah terbaring sakit di rumah sakit.
“Kami pengurus atau fungsionaris tidak dilibatkan dalam hal rapat anggota untuk menyusun pelaksanaan dan panitia pelaksana Musorkot,” ujarnya kepada wartawan.
Baca juga: Rio Siahaan Terpilih Jadi Ketua KONI Siantar
Wakil Ketua I KONI Pematangsiantar periode sebelumnya itu mengatakan tidak adanya dasar Tim Penjaringan dan Penyaringan melaksanakan penjaringan.
“Karena sampai hari ini kami tidak melihat surat keputusan Rakerda,” sebutnya.
“Sampai saat ini tidak ada mandat Ketua KONI Pematangsiantar kepada kami sebagai pengurus untuk mempertanggung jawabkan masa bakti 2020-2024,” tambahnya.
Andilo bilang, 14 hari sebelum Musorkot harusnya undangan sudah sampai kepada pengurus cabang (pengcab) sesuai AD/ART KONI Pematangsiantar serta tentang SK Tim Penjaringan dan Penyaringan.
“Kami mendengar bahwa dokumen calon ketua KONI Pematangsiantar dibawa oleh salah satu anggota tim penjaringan dan penyaringan ke luar dari kantor KONI,” tuturnya.
Baca juga: KONI Sumut Harap Calon Ketua KONI Siantar Bebas dari Persoalan Narkoba
“Dengan ini kami mencurigai adanya persekongkolan dengan salah satu calon Ketua KONI Pematangsiantar. Di mana salah satu tim penjaringan dan penyaringan merupakan Ketua Cabor pendukung salah satu calon ketua KONI Pematangsiantar,” sambungnya.
Lebih lanjut dikatakannya, notulen rapat tidak ada dibagikan kepada masing-masing peserta Rakerda dan tidak diteken oleh Jayadi Sagala. Dia menganggap hal itu tidak sah.
“Seharusnya rakerda itu memiliki surat keputusan hasil rakerda,” ujarnya.
Dan tahap verifikasi, lanjut Andilo, kelengkapan berkas tidak jelas karena tidak memanggil kedua calon ketua KONI Pematangsiantar untuk mengetahui di mana kekurangan kelengkapan.
“Lalu adanya sistem proses perjalanan rapat dan pembentukan tim penjaringan dan penyaringan dianggap ilegal karena tidak menjalankan sesuai aturan AD/ART,” paparnya.
Sementara itu, Pimpinan Sidang Musorkot, Joni Siahaan terlihat menerima berkas gugatan Andilo yang disampaikan melalui map folio. Dia menyebut musyawarah telah ditutup secara resmi.
“Beliau telat datang, karena sudah diketok (sebelumnya),” katanya singkat. (jonatan/hm27)