15.9 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Pembuatan Kartu Nikah Digital di KUA Siantar Martoba Tertunda

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Digitalisasi juga berimbas pada beberapa dokumen penting termasuk dokumen pernikahan. Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) telah meluncurkan Kartu Nikah Digital pada akhir Mei 2021 lalu.

Pelayanan Kartu Nikah Digital akan berlaku di seluruh Kantor Urusan Agama (KUA)yang ada di Indonesia. Salah satunya adalah di Kota Pematangsiantar. KUA Siantar martoba menjadi pilot project dimulainya Program Kartu Nikah Digital tersebut.

Kepala KUA Kecamatan Siantar Martoba, HM Zuhri Pulungan tidak membantah dan mengiyakan informasi tersebut. Menurutnya, tujuan dilakukan hal tersebut untuk memberikan kemudahan dan pelayanan berkualitas kepada masyarakat khususnya terkait dengan pernikahan.

Baca juga: Kartu Nikah Digital Segera Diluncurkan di Siantar

“Tapi, untuk sementara ini pembuatan kartu tersebut harus dihentikan sementara ini hingga tinta mesin cetak ada lagi,”ungkapnya, Sabtu (5/6/21). Dia menuturkan, bahwa tinta yang biasa digunakan habis. Selain sulit dicari, harga tinta tersebut juga cukup mahal. Bahkan harga tinta tersebut diperkirakan sampai jutaan lebih.

Selain itu, pihaknya saat ini mencoba melakukan proses pengadaan tinta melalui purchasing. Tapi pihaknya juga tidak punya persiapan dana atau anggaran khusus untuk itu. Maka penyediaannya juga tidak bisa cepat. “Kami pernah mencarinya di Medan pada salah satu toko yang sudah terkenal di Indonesia, tapi tetap saja tidak kami temukan. Hal ini juga sudah kami laporkan ke pusat,”jelas dia.

Selain untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses data diri pasangan suami istri, ucap dia, adanya Kartu Nikah Digital sebagai upaya dalam menghindari pemalsuan dokumen pernikahan.

Baca juga: Sensus Online Sudah Mulai 15 Februari Lalu

Zuhri juga menjelaskan, manfaat lain dari Kartu Nikah Digital, yaitu tidak perlu ribet lagi membawa buku nikah saat bepergian, cukup menunjukkan kartu digital ketika ada pengecekan. Nanti juga bisa mengecek secara cepat kapan menikahnya.

“Sebenarnya, masyarakat bisa mencetak dimana saja, asal nikah ya dilakukan sudah online. Artinya, data pernikahan mereka sudah dimasukkan secara online di database Kemenag. Cukup tanyakan pada KUA tempat mereka menikah. Maka akan diarahkan nantinya,”terang Zuhri. (yetty/hm09)

Related Articles

Latest Articles