14.6 C
New York
Friday, May 3, 2024

Pembahasan 5 Ranperda Siantar Ditentukan Usai Paripurna Istimewa DPRD

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kelanjutan pembahasan 5 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranpeda) Kota Pematangsiantar yang sempat tertunda, ditentukan usai Rapat Paripurna Istimewa DPRD yang akan digelar, Jumat (4/3/22).

Seperti disampaikan Sekretaris DPRD Kota Pematangsiantar Eka Hendra ketika dikonfirmasi mistar.id via telepon, terkait hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Pematangsiantar yang digelar, Rabu (2/3/22).

“Hasil Banmus, untuk paripurna istimewa serah terima jabatan dilaksanakan hari Jumat, jam 10.00 WIB,” tuturnya. Selanjutnya, saat disinggung mengenai kelanjutan Rapat Paripurna DPRD terkait pembahasan 5 buah Ranperda yang sempat tertunda, Eka bilang, itu diparipurnakan selanjutnya.

Baca Juga:DPRD Siantar Segera Tindaklanjuti Rapat Paripurna 5 Ranperda Tertunda

“Kalau itu akan diparipurnakan jam 14.00 WIBa atau jam 2 siang. Karena paripruna istimewa itukan jam 10.00 WIN,” sebut Eka, yang menduga bahwa di Rapat Paripurna itulah nanti para anggota DPRD meminta perpanjangan waktu.

“Tapi itupun, kita lihat sajalah nanti,” ungkapnya lagi. Berita mistar.id sebelumnya, Rapat Paripurna ditunda pada, Jumat (11/2/22) lalu, karena jumlah anggota DPRD yang hadir pada saat itu tidak memenuhi kuorum.

Ketika itu, Rapat Paripurna ditunda hingga sebanyak 3 kali karena tidak memenuhi kuorum, sehingga sesuai peraturan dan tata tertib (Tatib) DPRD, maka Rapat Paripurna ditunda paling lama 3 hari atau sampai waktu yang ditetapkan Banmus.

Baca Juga:Rapat Paripurna Pembahasan Ranperda Siantar Dikembalikan ke Banmus DPRD

Adapun ke 5 buah Ranperda yang diparipurnakan ketika itu adalah, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, dan Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota (Ripparkot) Pematangsiantar tahun 2021-2025.

Kemudian, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penanganan Kawasan Kumuh, Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, serta Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pematangsiantar Tahun 2021-2041.(ferry/hm10)

Related Articles

Latest Articles