Namun beberapa tahun kemudian, Pemko Pematangsiantar tidak mengganti biaya pembangunan seluruh bangunan toko dan digugat ke pengadilan.
Dalam perjalannya, PN Pematangsiantar hingga Pengadilan Tinggi (PT) Medan memutuskan Pemko Pematangsiantar wanprestasi. Pemko diminta membayar ganti rugi sebesar Rp795.000 berdasarkan amar putusan nomor 40/Perd/1984/PT.Mdn.
Hingga kini Pemko Pematangsiantar tidak melaksanakan putusan tersebut.
Pada tahun 2014, pengelolaan Pasar Dwikora diberikan kepada PDPHJ sebagai aset perusahaan. “Pada saat itu kliennya kami tidak diberitahu ataupun diajak komunikasi,” kata Rizki.
Baca juga:Â Pasar Dwikora Semakin Semrawut, Pedagang dan Pembeli Mengeluh
Medio Maret 2024, PDPHJ mengeluarkan Kartu Identitas Pedagang (KIP) kepada Hamson Saragih, yang juga turut digugat. Alasan perusahaan daerah itu karena keluarga Alm Musa Sitio tidak membayar retribusi.
“Berarti ini sudah bicara kewajiban, sementara Pemko Pematangsiantar tidak memberikan kewajibannya terhadap keluarga klien kami. Apalagi itu sudah menjadi putusan pengadilan,” pungkasnya.
Saat itu juga penguasaan dua unit toko itu beralih kepada Hamson Saragih. (gideon/hm20)