23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Patuhi Putusan PTUN, Wali Kota Siantar Diminta Kembalikan Jabatan Sekda Budi Utari

Siantar, MISTAR.ID

Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah diminta mematuhi isi putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan untuk mengembalikan jabatan Budi Utari AP sebagai Sekda Kota Pematangsiantar. Hal itu ditegaskan Dame Pandiangan selaku kuasa hukum Budi Utari yang menggugat Wali Kota Pematangsiantar di PTUN Medan.

Putusan PTUN Medan No.294/G/2019/PTUN MDN tanggal 28 April 2019 itu, amarnya kata Dame ada dua bagian. Yaitu, satu putusan tentang penundaan SK Wali Kota Siantar No.809/619/XI/WK-THN 2019 tanggal 11 November 2019 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin berupa Pembebasan Jabatan Sekda atas nama Budi Utari, dan satunya lagi putusan mengenai pokok perkara atas gugatan Budi Utari tehadap Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah.

Putusan tentang penundaan lanjut Dame, hakim PTUN memerintahkan Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah untuk menunda surat keputusannya No 800 yang memberhentikan Budi Utari sebagai Sekda sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sedangkan putusan dalam pokok perkara, kata Dame Pandiangan, hakim mengabulkan gugatan penggugat dan menyatakan surat wali kota No.800 itu batal demi hukum.

“Jadi sifat putusan mengenai penundaan itu harus segera dilaksanakan Wali Kota Pematangsiantar, walaupun wali kota ada upaya banding atau kasasi. Artinya, Budi Utari harus dikembalikan pada posisi jabatannya semula sebagai Sekda Pematangsiantar,” terang mantan hakim adhock itu melalui sambungan telepon kepada Mistar, Rabu (13/5/20) malam.

Mantan hakim adhock itu berulang menegaskan, walaupun ada upaya banding atau kasasi, tidak ada alasan hukum bagi Wali Kota Pematangsiantar untuk tidak melaksanakan isi putusan Hakim PTUN Medan itu, dan jabatan Budi Utari harus dikembalikan pada posisi semula sebagai Sekda sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dipertegasnya, bahwa amar putusan dalam penundaan mempunyai sifat hukum memaksa (dwingen recht) dan wajib dilaksanakan (imperative), sehingga putusan dalam penundaan tersebut tidak dikesampingkan dengan alasan apapun.

Menindalanjuti isi putusan PTUN Medan tersebut, Dame Pandiangan pada Selasa (6/5/20) telah mengirimkan surat kepada Wali Kota Pematangsiantar, yang isinya perihal; “Pemberitahuan untuk Melaksanakan Tugas Kembali Sebagai Sekda Kota Pematangsiantar’.

“Saya bersama klien saya datang langsung ke kantor wali kota, tapi tidak diterima. Akhirnya surat kita itu kita serahkan ke pegawai di bagian ruang kerja wali kota. Juga kita berikan bagian umum. Surat itu juga kita kirimkan ke Presiden RI Joko Widodo di Jakarta,” katanya. Dikatakannya, surat tersebut diserahkan Selasa (6/5/20).

Tembusan surat ujar Dame Pandiangan juga disampaikan langsung ke Kejari Pematangsiantar, PN Pematangsiantar, Polres Pematangsiantar dan instansi terkait lainnya.

Begitupun, kata Dame, sebagai kuasa hukum, dia masih menunggu selama 14 hari sejak putusan, apakah Wali Kota Pematangsiantar sebagai tergugat sudah menerima surat dari pengadilan TUN untuk menjalankan isi putusan itu atau belum.

“Kita tunggulah selama 14 hari ini, apakah beliau (wali kota, red) sudah menerima surat dari pengadilan untuk menjalankan isi putusan itu atau belum,” katanya.

Sementara itu, Kabag Protokol dan Komunkasi Pimpinan Sekretariat Daerah, Mardiana SH yang dikonfirmasi Mistar, Rabu (13/5/20) malam melalui telepon dan WhatsApp (WA) yang aktif, hingga berita ini dikirim ke redaksi tidak memberikan jawaban.

Kamis (14/5/20) pagi sekitar pukul 08.10 WIB, Mistar kembali konfirmasi kepada Mardiana via WA, jawabannya hanya mengatakan, “Maaf, saya belum konfirmasi dengan Walikota tentang ini.”

Penulis : Herman Maris
Editor : Jelita Damanik

Related Articles

Latest Articles