16.8 C
New York
Tuesday, October 1, 2024

Pasca Terbakar, Pemko Siantar akan Tindak Lanjuti Perbaikan Pasar Horas

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menindaklanjuti pasca dikeluarkannya status darurat bencana non alam kebakaran. Tindak lanjut itu perihal pembahasan perbaikan Gedung IV Pasar Horas.

“Nanti akan dirapatkan kembali,” sebut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pematangsiantar, Arri S Sembiring saat dikonfirmasi, Selasa (1/10/24).

Dia menyampaikan, saat ini Pemko Pematangsiantar tengah fokus dalam pemberian bantuan permodalan dan bantuan sosial kepada para pedagang yang menjadi korban kebakaran, Minggu (22/9/24) lalu.

“Kebijakan dirapatkan kembali untuk memperpanjang dan menindaklanjuti tindakan-tindakan lain,” ucapnya.

Baca Juga : Sekda Siantar Pastikan Evaluasi Lapak Pedagang Pasar Horas di Jalan Sutoyo

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Pematangsiantar, Herbet Aruan sampai saat ini belum angkat bicara soal perkembangan renovasi Pasar Horas dari Kementerian RI. Mistar.id telah berupaya untuk mengonfirmasi melalui panggilan hingga pesan aplikasi whatsapp, namun tak ia respon.

Sebagaimana diketahui, Sekretaris Daerah (Sekda) Pematangsiantar, Junaedi A Sitanggang menyampaikan kebakaran Gedung IV Pasar Horas telah ditetapkan sebagai status darurat bencana non alam kebakaran.

Pemko Pematangsiantar secara bertahap memberikan bantuan permodalan sebagai ganti barang-barang yang telah terbakar kepada korban kebakaran. Selain itu, Pemko Pematangsiantar juga memberikan bantuan sosial baik kepada korban maupun yang terdampak.

Bantuan ini diharapkan bisa meringankan beban para pedagang pasca kejadian. Adapun data sementara, pedagang lantai satu berjumlah 221 orang, dan di lantai dua sebanyak 102 orang. (jonatan/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles