17.2 C
New York
Sunday, September 29, 2024

MUI Pematangsiantar Sosialisasikan Tata Cara Penyembelihan Hewan Qurban

Ditambahkan Pardamean lagi, pada tahun 2023, hewan qurban di Pematangsiantar berjumlah 798 untuk sapi dan kambing 376 ekor.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara (Sumut), Dr Irwansyah menyebut terkait halal dan haramnya hewan qurban, ada pada proses dalam pemotongan sampai dengan pembagian daging.

Adapun syarat bagi penyembelih pun harus beragama Islam dan sudah akil baligh serta memahami tata cara untuk penyembelihan hewan qurban. Ketika hendak menyembelih hal pertama dengan membaca doa.

Baca juga : Perayaan Iduladha Dua Versi, Ini Penjelasan MUI Pematangsiantar

“Bismillahirrahmanirrahhim”. Sebelum disembelih, hewan tidak boleh tersiksa. Alat penyembelih (pisau) haruslah tajam. Tidak terbuat dari kuku, gigi atau pun taring maupun dari tulang.

“Hewan sembelihan dikatakan halal jika telah memenuhi standar penyembelihan syar’i. Hewan yang disembelih tidak sesuai dengan syar’i, tidak halal dikonsumsi,” jelas Dr Irwansyah.

Selain penjelasan secara materi oleh para narasumber. Kegiatan sosialisasi juga dilanjutkan dengan praktek pemotongan hewan qurban berupa satu ekor kambing dilakukan Ketua Juleha Pematangsiantar dan Simalungun. (hamzah/hm18)

Related Articles

Latest Articles