Temuan kasus, kata dia, bukan hanya di Simalungun, tapi di seluruh wilayah kerja mereka di 7 kabupaten/kota, terdiri dari, Kota Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun, Toba, Samosir, Dairi, Karo dan Pakpak Bharat.
“Di tujuh kabupaten/kota ada kita temukan ya bang,” sambungnya.
Menanggapi apakah merek rokok kemasan 20 batang, yang baru beredar sebagaimana ditemukan mistar.id, yakni merek Magna Indigo, Helium dan Cahayaku Premium yang cukainya salah peruntukan, diakui Windi belum ada.
Baca juga : Razia di Dairi, KPPBC Siantar Temukan Ribuan Bungkus Rokok Ilegal
Setelah video dan foto ketiga merek rokok ilegal tersebut dikirimkan ke WhatsApp Windi, langsung memberi respon dan menyampaikan terima kasih atas infonya.
“Sampai saat ini belum ada laporan. Mungkin ini akan jadi bahan kegiatan selanjutnya,” jelasnya.
Dikonfirmasi hasil penindakan tahun 2023, Windi belum bisa memberikan angkanya karena sedang tugas luar.
“Masih tugas luar bang, nanti setelah balik ke kantor ya,” ucapnya melalui telepon WA. (maris/hm18)