12.3 C
New York
Sunday, May 12, 2024

Mandatory Spending ‘Persulit’ Pemko Alokasikan Anggaran

Siantar | MISTAR.ID – Mandatory Spending yang seyogyanya bertujuan untuk mengurangi ketimpangan sosial dan ekonomi daerah, keberadaannya justru ‘mempersulit’ atau membuat posisi sulit bagi Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar.

Sebagimana diketahui, mandatory spending itu adalah belanja atau pengeluaran negara yang sudah diatur oleh undang-undang, bertujuan untuk mengurangi masalah ketimpangan sosial dan ekonomi daerah.

Mandatory Spending yang dinilai membuat posisi sulit itu dituangkan dalam Pengantar Nota Keuangan atas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Pematangsiantar tahun 2020, yang dibacakan Walikota Pematangsiantar, Hefriansyah dalam rapat paripurna DPRD, Senin (11/11/19).

“Dengan terbitnya Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 061-5449 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP-ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah, yang diundangkan tanggal 30 Oktober 2019, sebagai tindaklanjut dari pasal 58 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019, mengamanatkan tambahan penghasilan kepada ASN, harus mempedomani peraturan menteri dimaksud,” kata Hefriansyah.

“Hal ini kami sampaikan sehubungan dengan Ranperda APBD tahun 2020 yang telah disampaikan, bahwa alokasi pemberian TPP kepada ASN masih berpedoman pada Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2014 tentang pemberian TPP bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar. Sehingga dalam pembahasan selanjutnya, harus disesuaikan dengan peraturan yang berlaku,” sambung Hefriansyah dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga.

Disamping itu, lanjut Hefriansyah, juga tidak terlepas dengan adanya beberapa issu strategis yang harus dipenuhi dalam proses penyusunan RAPBD tahun 2020, yaitu Mandatory Spending sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri nomor 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2020, membuat posisi sulit Pemko Pematangsiantar dalam mengalokasikan anggaran.

“Beberapa aturan yang harus dipenuhi tersebut, yaitu satu, alokasi anggaran untuk fungsi pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBD. Dua, anggaran kesehatan minimal 10 persen dari total belanja daerah diluar gaji. Tiga, anggaran infrastruktur yang bersumber dari dana transfer umum sebesar 25 persen. Empat, anggaran peningkatan kapasitas sumber daya manusia sekurang-kurangnya 0,16 persen dari total belanja daerah,” ungkapnya.

Yang kelima, kata Hefriansyah, alokasi anggaran untuk penguatan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) 0,9 persen dari total belanja daerah. Keenam, alokasi anggaran untuk kelurahan 5 persen dari APBD diluar DAK (Dana Alokasi Khusus), yang harus dialokasikan pada kegiatan pemberdayaan masyarakat kelurahan dan peningkatan sarana dan prasarana kelurahan yang dalam pelaksanaannya diarahkan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) Kelurahan.

Gambaran RAPBD 2020

Dalam pengantar nota keuangannya, Hefriansyah menjelaskan secara umum gambaran APBD Kota Pematangsiantar tahun 2020. Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp831.002.622.561.

Belanja daerah direncanakan sebesar Rp833.583.973.504 dengan rincian Belanja Tidak Langsung sebesar Rp474.465.803.505 dan Belanja Langsung sebesar Rp359.118.169.999. Defisit sebesar Rp2.581.350.943.

Defisit sebesar Rp2.581.350.943 akan ditutupi dari pembiayaan netto yang mengalami surflus sebesar Rp2.581.350.943, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp0, atau nihil.

“Kami yakin, dengan adanya kerjasama yang sinergis antara eksekutif dan legislatif, mudah-mudahan pembahasan Rancangan APBD Kota Pematangsiantar tahun 2020 ini dapat kita selesaikan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati, sehingga dapat menjadi Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar sebelum tahun anggaran 2020 dimulai, dan dapat dilaksanakan pada awal tahun 2020,” ujarnya.

Dalam merealisasikanseluruh janji pembangunan kepada masyarakat, lanjut Hefriansyah, Pemko (eksekutif) dan DPRD perlu terus menerus membangun sinergi dan memperkuat kerja keras serta daya juang setiap elemen, dalam menjalankan peran dan fungsinya secara baik dalam koridor hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Semoga Tuhan yang Maha Kuasa menolong serta memberi petunjuk dan kekuatan kepada kita dalam mengemban tugas dan pengabdian kita dalam pelayanan masyaarakat dan pelaksanaan pembangunan, dalam menempuh perjalanan tugas yang sama-sama kita emban ini, maupun kiprah pengabdian lainnya di masa yang akan datang,” tandas Hefriansyah.(hm02)

Penulis : Ferry Napitupulu
Editor : Herman Maris

Related Articles

Latest Articles