13.7 C
New York
Sunday, May 12, 2024

Luas Wilayah Siantar Berkurang 406 Hektar, Ini Penjelasan Kabag Tapem Setdako

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar kembali melanjutkan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pematangsiantar tahun 2021-2041 bersama pihak Pemerintah Kota (Pemko), Rabu (2/2/22) sore.

Dalam rapat lanjutan itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota (Kabag Tapem Setdako) Pematangsiantar Titonica Zendrato menjelaskan penyebab berkurangnya 406 hektar luas wilayah Pematangsiantar yang sebelum dipertanyakan dalam rapat pembahasan Ranperda tersebut.

Dijelaskan Titionica, berkurangnya luas wilayah itu terjadi seiring adanya Berita Acara Kesepakatan nomor 33/BADI/V/2021 yang diteken dalam rapat yang dihadiri pihak pemerintah Kabupaten Simalungun, Pemko Pematangsiantar, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Badan Informasi Geospasial, Dittopad, Inspektorat Jenderal Kemendagri dan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan.

Baca Juga:Luas Wilayah Siantar Berkurang Sekitar 406 Hektar, Anggota DPRD Ancam Gugat Pemko

Adapun yang dibahas adalah batas Kabupaten Simalungun dengan Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara. Sedangkan yang disepakati adalah Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten-Kota yang berbatasan terhadap titik koordinat yang telah ditentukan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) dan sepakat terhadap penarikan garis batas.

Hasil kesepakatan lainnya adalah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Simalungun dan Pemko Pematangsiantar sepakat untuk melanjutkan ke dalam draft Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Simalungun dengan Kota Pematangsiantar dan telah melakukan penandatangan Peta Kesepakatan Batas Daerah.

Berita acara terkait batas wilayah itu, kata Titonica, sudah pernah diminta oleh Bappeda untuk kebutuhan mengurus RTRW Kota Pematangsiantar. Dan menurutnya, berita acara itu masih dapat dirubah. “Hasil konsultasi kami ke provinsi, minggu depan, kami akan menghadap ke biro pemerintahan provinsi dengan membawa data-data terkait untuk merubahnya,” tersngnya.

Terkait perubahan batas daerah itu, kata Titonica, sudah dikomunikasikan kepada Bagian Pemerintahan Pemkab Simalungun. “Mereka juga meminta ruang, karena titik koordinat ini yang membuat BIG, bukan pihak provinsi, juga bukan pihak Kemendagri. Jika berkenan, kita bisa bersama-sama ke provinsi, mendengar penjelasan biro pemerintahan,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Titonica juga mengungkap fakta lainnya terkait luas wilayah Pematangsiantar, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematangsiantar dan Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun, bahwa Kota Pematangsiantar yang semula luasnya 1.248 hektar menjadi 8.860 hektar.

Baca Juga:Sejak Terbit Perda RTRW Tahun 2013, Lahan Pertanian di Siantar Menyusut Ratusan Hektar

Mendengar penjelasan itu, Denny TH Siahaan selaku pimpinan rapat berharap agar apa yang disampaikan Kabag Tapem tersebut bisa menjadi solusi. Guna memastikan bahwa Berita Acara Kesepakatan tersebut masih bisa berubah, seluruh anggota Komisi III sepakat meminta Kabag Tapem menghubungi pihak Biro Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara via telepon.

Setelah mendengar penjelasan dari pihak Biro Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara via telepon yang dispeakerkan, menyebutkan bahwa berita acara kesepakatan itu bisa berubah karena Permendagri tentang Batas Daerah itu masih tahap eksaminasi. Anggota Komisi III sepakat akan melakukan konsultasi ke pemerintah atasan yakni Provinsi Sumatera Utara dan Kemendagri.

Saat itu juga, Komisi III DPRD sepakat tidak akan menerima Ranperda tentang RTRW itu menjadi Perda, apabila luas wilayah Kota Pematangsiantar itu tidak bisa dirubah. Namun demikian, Komisi III tetap melanjutkan pembahasan Ranperda RTRW yang tidak berhubungan dengan luas wilayah. “Rapat kita lanjut dengan poin-poin yang dibahas di luar terkait luas wilayah,” ujar Denny. (ferry/hm12)

Related Articles

Latest Articles