Pematangsiantar. MISTAR.ID
Pemerintah Kota Pematangsiantar, kembali memperpajang masa liburan anak sekolah. Melalui surat edaran No 420/1801/w/2020 yang dikeluarkannya, Kamis (9/4/20), tentang perpanjangan proses belajar mengajar mandiri dalam pencegahan corona virus disease (covid 19) pada satuan pendidikan.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Walikota Pematangsiantar Hefriansyah SE MM menjelaskan, proses belajar mengajar mandiri yang seharusnya berakhir tanggal 11 April 2020 diperpanjang sampai tanggal 25 April 2020. Perpanjangan ini diberlakukan untuk siswa tingkat PAUD/TK, SD dan SMP.
Perpanjangan ini dilakukan dengan mencermati perkembangan penyebaran virus corona yang semakin meningkat di Indonesia dan perkembangan situasi di Pematangsiantar. Maka demi mengantisipasi dan menjaga kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan pemerintah dalam melaksanakan kebijakan pendidikan.
Penulis: Rika Yoesz
Editor : Rika Yoesz