15.6 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Laporan LHKPN Periodik 2023, Pejabat Pemkab Simalungun dan Pemko Siantar Rata-Rata Melaporkan

Simalungun, MISTAR.ID

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (31/3/24) kemarin, menutup akhir penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun dan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mengklaim rata-rata pejabat telah melaporkan LHKPN ke KPK.

Adapun sejumlah pejabat penyelenggara negara baik di Pemkab dan Pemko yang wajib melaporkan LHKPN periodik tahun 2023 dengan masa akhir pelaporan 31 Maret 2024 mulai dari pejabat pangulu /kepala desa, camat, eselon II definitif dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (API) dalam hal ini Inspektorat.

Kepala Inspektorat Kabupaten Simalungun Roganda Sihombing, enggan membeberkan telah berapa persen jumlah pejabat di Pemkab Simalungun yang melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Diketahui, ada juga pejabat yang tak wajib menyampaikan laporan kekayaan ke KPK.

“Coba lihat di situs elhkpn.kpk.go.id,” ujar Roganda Sihombing dikonfirmasi mistar, Rabu (3/4/24).

Baca juga: KPK Minta Presiden Terpilih Perkuat Komitmen Pelaporan LHKPN Pejabat Negara

Sementara itu, hanya beberapa posisi yang tidak melapor seperti pejabat eselon II tidak definitif atau pelaksana tugas, itu tidak melaporkan harta kekayaannya. Jadi yang wajib lapor itu mulai dari pangulu/kepala desa, camat, eselon II definitif dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (API).

Sementara di Pematangsiantar, Pemko telah mengklaim bahwa pejabat yang berstatus wajib lapor sudah mencapai 100 persen melaksanakan tanggung jawabnya.

“Persentase sudah 100 %. Namun untuk ketepatan waktu, 98,51 % karena ada 1 WL yang terlambat melapor,” ungkap Kepala Inspektorat Kota Pematangsiantar, Herry Okstarizal, Rabu (3/4/24).

Herry menyampaikan bahwa tidak semua Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan kekayaannya. Kewajiban melaporkan hanya pada pejabat tertentu.

Baca juga: Cek Daftar BUMN Terburuk Versi KPK Terkait Kepatuhan LHKPN

“Kewajiban pejabat yang melaporkan kekayaannya yaitu pejabat yang menduduki jabatan camat, eselon II, Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), dan Pejabat Fungsional Pengadaan Barang Jasa,” kata Herry.

Dikatakan Herry lagi, beberapa kendala sempat mereka hadapi dalam pelaporan

LHKPN, dimana ada pejabat wajib lapor lupa mekanisme masuk ke aplikasi dan juga pejabat baru belum paham laporan seperti apa. Namun, kita membantu dalam pelaporan. (Hamzah/hm20)

Related Articles

Latest Articles