18.2 C
New York
Wednesday, June 5, 2024

Kuota PPDB 2024 Tahap Pertama di Siantar, Didominasi Jalur Zonasi

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024 sudah dimulai sejak Mei hingga Juni. Terkhusus di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut), tahap kedua pendaftaran SMA/SMK akan berlangsung pada, Minggu – Jumat, (9 – 14/6/2024).

PPDB 2024 itu sendiri memiliki empat jalur seleksi, yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan atau jalur anak guru, dan jalur prestasi. Setiap jalur diketahui mengantongi kuota masing-masing.

Kasubbag Tata Usaha Cabang Dinas Pendidikan (Cabdisdik) Sumut Wilayah VI Siantar-Simalungun, Muktar Marbun menyampaikan kuota setiap jalur seleksi diatur dalam Permendikburistek Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB. Proses pendaftaran dilakukan melalui aplikasi yang telah disediakan.

Baca juga: PPDB Tahap Pertama, 100 Calon Murid Mendaftar Ke SMA GKPS 1 Raya

Dikatakan, total keseluruhan SMA Negeri yang ada di Kota Pematangsiantar berjumlah 6 sekolah. Sementara jumlah SMK Negeri sebanyak 3 sekolah.

Dari kedua jenjang pendidikan tersebut mempunyai daya tampung berbeda. Secara keseluruhan, kuota melalui jalur zonasi masih mendominasi. Tepatnya zonasi jarak.

“Masing-masing sekolah berbeda,” sebut Muktar, Rabu (5/6/24).

Perihal kurang atau lebihnya daya tampung, ia bilang, hal itu terlihat di penghujung pendaftaran tahap kedua PPDB 2024. Jumlah siswa yang kurang dalam pemenuhannya pun terdapat hanya di suatu sekolah tertentu.

“Kebijakan muncul di akhir. Setelah selesai tahap dua PPDB baru dievaluasi semua, mana sekolah yang sudah penuh dan mana sekolah tidak penuh. Tidak semua sekolah, hanya sekolah tertentu dan berapa kekurangannya pun harus disebutkan juga,” pungkasnya.

Baca juga: Ribuan Siswa SMA Daftar PPDB Siantar-Simalungun 2024, Tahap Pertama Masih Berlangsung

Berikut mistar.id rangkum kuota 4 jalur seleksi PPDB 2024 untuk SMA/SMK di Kota Pematangsiantar:

1. Jalur zonasi, diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.

2. Jalur afirmasi, diperuntukkan bagi anak dari keluarga tidak mampu.

3. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali, diperuntukkan untuk anak dari keluarga yang orang tua/walinya harus berpindah tugas disertasi dengan perpindahan domisili serta kesempatan untuk anak guru/tenaga kependidikan yang ingin bersekolah di tempat orang tua/walinya bertugas.

Baca juga: Antisipasi Kecurangan Sistem Zonasi di PPDB 2024, Disdik Sumut Akui Kantongi Data Peserta Didik

4. Jalur prestasi, diperuntukkan terhadap siswa berprestasi akademik maupun prestasi non-akademik. Jalur penerimaan terbuka pada jenjang pendidikan dan ditentukan berdasarkan nilai rapor.

Terdapat di enam SMA Negeri : Memiliki daya tampung keseluruhan sebanyak 2.412, di antaranya melalui zonasi jarak sebanyak 1.206, afirmasi keluarga tidak mampu sebanyak 408, perpindahan tugas/perpindahan orang tua/wali sebanyak 73, anak guru sebanyak 49, prestasi nilai rapor sebanyak 481, prestasi lomba akademik sebanyak 49 dan lomba non akademik sebanyak 73.

Kemudian, Tiga SMK Negeri : Memiliki daya tampung keseluruhan sebanyak 1.692. Jalur prestasi nilai rapor masih mendominasi, yakni sebanyak 1.006. Disusul dari afirmasi keluarga tidak mampu sebanyak 282. Kemudian zonasi jarak sebanyak 171. Selebihnya terbagi ke kuota jalur lainnya. (jonatan/hm17)

Related Articles

Latest Articles