18.1 C
New York
Friday, May 10, 2024

KPU Siantar Terima Surat Permohonan Pembukaan Kembali Akses ke Sipol

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Untuk membuka kembali (unlock) fitur hasil pemeriksaan perbaikan, serta memberikan status pengembalian di Silon sampai dengan tanggal 16 Juli 2023, KPU Kota Pematang Siantar terima surat permohonan dari Partai Politik (Parpol).

Adapun Parpol yang sudah menyampaikan surat permohonan pembukaan akses sipol yang telah diterima KPU adalah Partai Bulan Bintang (PBB), PDIP, Perindo, PKB, Hanura, Demokrat, dan Partai Golkar. Demikian diutarakan Ketua KPU Kota Pematang Siantar, Daniel MD Sibarani, Jumat (14/7/23).

“KPU melakukan koordinasi dengan pengurus di tingkat Kota Pematang Siantar untuk membuka akses silon. Sejauh ini KPU Kota Pematang Siantar sudah membuka akses silon untuk PKB, Demokrat, PSI, PBB dan Partai Buruh,” ujarnya lebih lanjut.

Saat ditanya apakah KPU Pematang Siantar ada menemukan Parpol yang melakukan penggantian bakal calon pada masa pembukaan kembali fitur, Daniel bilang, belum ada.

Baca juga: KPU Tak Sepakat Pilkada 2024 Ditunda dan Berniat Dipercepat

“Sampai saat ini belum ada partai politik yang sudah melakukan penggantian dokumen perbaikan syarat bakal calon anggota legislatif tingkat kota pematang siantar,” ungkap Daniel yang lebih lanjut menyarankan agar hal itu diperjelas kepada Komisioner Divisi Teknis, Gina R Ginting.

Terkait penggantian bakal calon pada masa pembukaan kembali fitur, Gina yang dikonfirmasi terpisah, menegaskan Surat KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 tidak mengakomodir penggantian maupun penambahan Bakal Calon.

“Hanya khusus perbaikan dokumen yang berpotensi TMS (Tidak Memenuhi Syarat),” ujarnya.

Mengenai pertanyaan, apakah ada Partai Politik Peserta Pemilu yang diingatkan untuk melakukan pengajuan/submit perbaikan kembali di Silon setelah melakukan penggantian dokumen? Gina bilang, itu sudah otomatis diingatkan.

Baca juga: Dana Pilkada untuk KPUD Siantar Masih Dibahas

“Karena begitu di-unlock mereka (Parpol), upload langsung dikirimkan dan di-submit kembali. Atau berkas mereka tidak bisa diverifikasi apabila tidak di-submit,” jelasnya. (Ferry/hm20)

Related Articles

Latest Articles