19 C
New York
Saturday, September 28, 2024

KPK Bakal Periksa Perubahan Kerugian Negara pada Proyek Jembatan VIII di Kecamatan Siantar Sitalasari

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Terkait adanya dugaan kerugian negara dalam proyek Jembatan VIII Sta 13+441 sampai dengan Sta 13+436, senilai Rp2,9 Miliar pada April 2020, memasuki babak baru. Kini pihak KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini.

Adapun yang akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut berupa perubahan kerugian negara dalam proyek Jembatan VIII Sta 13+441 sampai dengan Sta 13+436 yang berada di Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar. Dalam hal ini, kerugian negara yang tadinya Rp2,9 miliar malah menurun menjadi Rp304 juta.

Perubahan itupun terjadi lantaran saat Kejaksaan Negeri Kota Pematang Siantar melakukan penyelidikan dengan menggandeng Politeknik Negeri Medan (Polmed), untuk menghitung dan hasilnya, kerugian negara menjadi Rp304 juta.

Baca Juga:Soal Kerugian Negara Proyek Jembatan VIII, Kejari Siantar Gandeng Polmed Dibanding BPK

Saat itu, data tersebut disampaikan langsung oleh Bas Faomasi Jaya Laia yang kala itu masih menjabat Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Pematang Siantar. Dalam proyek pembangunan Jembatan VIII Sta 13+441 sampai dengan Sta 13+436 di Siantar Sitalasari, BPK mengungkap adanya kerugian negara sebesar Rp2,9 miliar dari pagu anggaran Rp14,4 miliar. Angka tersebut dikeluarkan melalui LHP BPK pada April 2020.

Anggota Korsupgah KPK, Mohammad Janathan yang dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/5/23) mengatakan dirinya telah melaporkan ini ke pimpinan untuk ditindaklanjuti.

“Saya sudah koordinasikan ini ke Pak Maruli,” ujar Janathan serya menambahkan, kasus ini sudah ia laporkan ke Ketua Koordinator Sub Pencegahan (Korsubgah) KPK Marulitua Manurung.

Baca Juga:Jembatan Ambruk Karena Abrasi di Pegajahan Sergai

Hingga kini, kerugian negara ini pun tak jelas. Belum diketahui kerugian negara mana yang sewajibnya dibayar oleh kontraktor PT Erapratama Putra Perkasa (EPP), selaku rekanan yang mengerjakan proyek jembatan yang merugikan negara tersebut.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemerintah Kota Pematang Siantar, Arri Suasahandy Sembiring menyampaikan akan melihat di mana pos kerugian negara ini dibayarkan.

“Kita cek dulu ya. Nanti kita akan umumkan apakah sudah dicicil oleh bersangkutan. Kemudian aturan kerugian negara mana yang dipakai. Ini masih kita cari,” kata Arri kepada wartawan.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Pematang Siantar mempercayai hasil auditor Politeknik Negeri Medan (Polmed). Dari pada hasil auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut dalam menghitung dugaan kerugian negara dalam proyek Jembatan VIII Sta 13+441 sampai dengan Sta 13+436, senilai Rp 2,9 Miliar dari pagu anggaran Rp14,4 miliar, April 2020.

Baca Juga:KPK Ingatkan Pemda Soal Penggunaan Fasilitas Dinas, ini Respon Pemko Siantar

Dalam menghitung atau mengaudit kerugian negara dalam pembangunan jembatan VIII yang berada di Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar, Kejaksaan Negeri Pematang Siiantar gandeng Politeknik Negeri Medan (Polmed) terhadap proyek tersebut, dengan hasil kerugian negara yang jauh lebih rendah yaitu Rp 304 juta.

Terkait hal itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Pematang Siantar Rendra Pardede yang diwawancarai pada Kamis (25/11/21) menyampaikan, dirinya hanya menyampaikan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pejabat sebelumnya.

“Saya hanya bisa menyampaikan hasil operasi intelijen dari pejabat sebelumnya. Yang mana ada perbedaan harga jembatan dari yang dikeluarkan BPK dengan ahli dari Polmed,” ujar Rendra kala itu.

Lanjut Rendra kembali, kasus ini juga sudah ditutup oleh Kasi Intelijen Kejari Pematang Siantar yang sebelumnya dijabat oleh Bas Faomasi Jaya Laia, dimana dalam kasus ini kerugian negara yang menjadi acuan adalah hasil pemeriksaan ahli dari Polmed, bukan BPK RI.

“Jadi yang saat itu dipakai dan rekanan bayar itu analisis kerugian negara dari Polmed yang Rp 304 juta itu,” kata Rendra kembali.

Disinggung dengan fungsi Politeknik Negeri Medan yang bukan merupakan lembaga auditor resmi pemerintah yang sah dalam undang-undang, melainkan lembaga akademik.
“Mengenai mengapa pakai Polmed, nggak paham kita. Kurang tahu jelasnya,” ujarnya.

Rendra juga tidak mengetahui apa yang menjadi alasan Kejaksaan menggandeng Polmed, bukannya lembaga audit milik negara lain seperti BPKP ataupun Inspektorat Daerah. “Nggak tahu saya,” katanya.

Selain itu juga, Rendra juga tidak tahu apakah hasil pemeriksaan bersama Polmed sudah atau tidaknya disinkronkan dengan hasil auditor BPK RI. (Hamzah/hm01)

 

Related Articles

Latest Articles