21.3 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Ketua IPPAT Sebut NJOP 1.000% Gugur Demi Hukum, Pemko Siantar Bilang Masih Berlaku

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Pematangsiantar/ Simalungun, Dr Henry Sinaga menyampaikan bahwa Peraturan Wali Kota No 4 Tahun 2021 tentang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar 1.000 persen tersebut gugur pasca terbitnya Undang Undang No 1 Tahun 2022.

“Dalam Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah itu, pada Pasal 40 ayat 5 UU, diatur bahwa NJOP ditetapkan paling tinggi 100 persen,” ungkap Henry Sinaga yang ditemui di kantornya Jalam Merdeka, Kota Pematangsiantar, Selasa (18/1/22) siang.

Disampaiken Henry Sinaga kembali, Perwa No 4 Tahun 2021 tentang kenaikan NJOP 1.000 persen itu tidak berlaku kembali setelah pemerintah pusat menerbitkan UU No 1 Tahun 2022. Setelah berlakunya undang-undang yang baru tersebut pun dan segala transaksi yang sudah dilakukan tentu harus dikembalikan.

Baca juga: NJOP Siantar Naik 1000 Persen, Henry Sinaga Mengadu ke Mabes Polri

“Ketentuan yang tertera dalam Pasal 40 ayat 5 sudah jelas. Karena Undang-Undang lebih tinggi dari Peraturan Walikota. Transaksi yang sebelumnya sudah dilakukan dikembalikan karena Perwa kenaikan NJOP itu batal,” ujarnya saat diwawancarai. Dengan terbitnya UU No 1 Tahun 2022 tersebut, Henry Sinaga serasa mendapat angin segar buah dari perjuangan yang dilakukukannya untuk menolak Peraturan Wali Kota Soal NJOP sebesar 1.000 persen.

Demi menggagalkan NJOP sebesar 1.000 persen tersebut, Henry Sinaga sampai melaporkan hal ini ke Presiden RI, Mabes Polri dan menyurati wali kota bahkan juga membuat pengaduan ke Polres Pematangsiantar. “Setelah terbitnya UU No 1 tahun 2022 itu, saya segera menyurati Wali Kota Pematangsiantar perihal memohon pembatalan Perwa, dan kepada penyidik di Polres Pematangsiantar juga sudah saya beritahukan,” ujarnya.

Sementara itu, menanggapi soal terbitnya UU No 1 Tahun 2022 yang baru. Kabag Hukum Pemko Pematangsiantar, Herri Okstarizal mengatakan, meski telah terbitnya UU No 1 tahun 2022 itu dan kenaikan NJOP itu tetap berlaku. Dalam UU No 1 Tahun 2022, disampaikan Herri Oktarizal bahwa dalam pasal 187 UU No 1 Tahun 202 dijelasan setiap Pemda diberi waktu 2 tahun untuk penyusunan Perda sesuai UU No 1 tahun 2022.

“Jadi, kenaikan NJOP itu tetap diberlakukan. Artinya, tidak ada pengembalian uang. Karena, bila melihat ada ketentuan hukum yang tidak sesuai, ikuti aja prosedur saluran hukum yang telah dibuat pemerintah,” ujar Herri lagi.

Baca juga: Ini Fakta Baru Soal Kasus Kenaikan NJOP 1.000 Persen di Siantar

Lebih jauh dikatakan Herri, pada poin a UU No 1 Tahun 2022. Terhadap hak dan kewajiban wajib pajak dan wajib retribusi yang belum disesuaikan sebelum undang-undang ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi yang ditetapkan sebelum diberlakukan undang-undang ini.

Kemudian, pada poin b juga tertulis, Perda mengenai pajak dan retribusi yang disusun berdasarkan UU No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah masih tetap berlaku paling lama 2 tahun terhitung sejak tangggal diundang-undakannya undang-undang ini.

Sekedar diketahui, pemerintah pusat mengesahkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Hal itu dilakukan guna mewujudkan pemerataan layanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok Indonesia.

Penyempurnaan implementasi hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efisien melalui hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. (hamzah/hm09)

Related Articles

Latest Articles