27.8 C
New York
Tuesday, July 16, 2024

Keberadaan Rumah Minum Ilegal Dinilai Coreng Wajah Kota Pematangsiantar

Baca Juga : Razia Serentak, Sasaran Polisi Tempat Hiburan Malam di Wilayah Sumut

Soefie bilang, penindakan secara bertahap segera dilakukan setelah pihaknya menginventarisir tempat-tempat hiburan yang terinformasi tidak pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dia memastikan, izin sejumlah bar atau rumah minum yang tak jauh dari RSUD dr Djasamen Saragih, tidak akan pernah terbit.

“Itu izin bar ngga akan pernah bisa ke luar, karena apa? Karena lahannya mereka itu sendiri milik pemerintah. Izin tempat dan izin penjualan dipastikan tidak ada,” terangnya. (gideon/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles