14.4 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Kasus Penodaan Agama 4 Nakes Siantar Dihentikan Kejari, Pengacara Korban Akan Ajukan Pra Peradilan

Pematangsiantar, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri Pematangsiantar pada akhirnya menghentikan kasus empat tenaga kesehatan (Nakes) yang menjadi terdakwa pemandian jenazah wanita asal Serbelawan Kabupaten Simalungun, Rabu (24/2/21) sore.

Kabar ini disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar Agustinus Wijono Dososeputro. Atas keputusan tersebut, kuasa hukum dari Fauzi Munthe (pelapor), Efi Risa Junita bersama Muslimin Akbar menentang keputusan Kajari Kota Pematangsiantar itu.

Efi dan koleganya akan mengajukan pra peradilan atas keputusan tersebut. “Kami ingin mengetahui acuan dari Kajari Siantar dalam memberikan surat penghentian penuntutan. Jadi kami ingin tahu acuan apa di dalam KUHP yang menjadi dasar hukum bagi beliau (Kajari) untuk menghentikan penuntutan ini,” ungkap Efi Risa dalam pers rilis yang berlangsung di kantor lembaga bantuan hukum Amanah Haq, di Jalan Ade Irma Suryani Kota Pematangsiantar.

Baca Juga:Jaksa Hentikan Penuntutan Penistaan Agama Nakes Siantar, Kajari: Unsur-unsurnya Tidak Terpenuhi

Dikatakan Efi Risa, perkara penodaan agama yang dilakukan oleh empat Nakes RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar telah lengkap atau P21 A. Dimana dengan dibuktikannya pada tanggal 18 Februari 2021 telah dilakukan penyerahan dari barang bukti beserta para tersangka.

“Perkaranya berarti sudah P21 A. Apabila penuntut umum atau pihak kejaksaan dalam hal ini belum meyakini bahwa berkas itu belum sempurna, seharusnya mengembalikan berkas perkara kepada pihak kepolisian, yakni P 19. Tapi pada kenyataannya itu tidak ada dikembalikan, kok malah sudah P21 dinyatakan kurang bukti. Buktimana lagi yang kurang? Kami butuh kejelasan,” sebut Efi, seraya menyebut hukum merupakan dan harus berdasarkan data dan bukti.

“Hari Senin (22/2/21), kita diundang dari kejaksaan untuk mengadakan restorative justice, sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020. Dalam pertemuan itu, para tersangka mengakui perbuatannya dan meminta maaf langsung kepada saudara Fauzi Munthe. Jadi secara bukti, pengakuan adalah bukti yang sempurna. Jadi bukti mana lagi yang mau diciptakan jaksa menyatakan bahwa ini kurang bukti,” katanya.

Atas tindakan dari Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar tersebut, Efi Risa Junita dan koleganya akan melakukan upaya hukum, sebagai penasehat hukum dari pelapor. “Kami akan melakukan pra peradilan sesuai Pasal 77 ayat 1 ke Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar.

Baca Juga:Kasus Pemandian Jasad Wanita Covid-19 Dihentikan, PPNI Berterima Kasih

Hanya saja, Efi Risa Junita belum mendaftarkan pra peradilan, lantaran klien mereka belum menerima saliman surat penghentian penuntutan dari Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar.

“Kami ingin memastikan bahwa, perkara ini seharusnya berjalan sesuai dengan hukum, karena yang disana sesuai yang kami sebutkan tadi ada pengakuan dari tersangka. Kemudian, saksi-saksi ahli juga sudah diperiksa, seperti saksi ahli yang sudah diambil keterangannya, ahli hukum pidana, syariat hukum Islam dan MUI,” ujarnya.

Dengan adanya keterangan dari saksi ahli, maka Efi beranggapan bahwa penyidik yakin perkara ini sudah P21, dan jaksa penuntut umum dalam hal ini juga menyatakan berkas perkara sudah lengkap dan diteruskan ke pengadilan bukan dihentikan penuntutannya.

Baca Juga:HBB Apresiasi Kejari Siantar Terbitkan SKPP 4 Nakes Dituduh Menista Agama

“Kayaknya ini penemuan hukum baru bagi kejaksaan menghentikan penuntutan. Dalam perkara ini sudah P21, dalam Pasal 140 KUHAP yang kami pahami, ketika perkara itu tidak lengkap, jaksa bisa menghentikan atau mengembalikannya,” ungkapnya kembali.

“Tapi dalam hal ini berkas perkara itu sudah sempurna terbukti sudah restorative justice, sudah penyerahan berkas, para tersangka sudah meminta maaf. Bukti apa lagi yang harus dipenuhi agar perkara ini bisa maju ke persidangan. Kita tidak mau berandai andai, kita hukum murni, biarlah mereka yang menjawab ada tidaknya intervensi itu,” jelasnya.(hamzah/hm10)

Related Articles

Latest Articles