23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Kasus Gugatan Perceraian Melonjak di PN Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Gugatan perceraian yang dilayangkan warga Kota Pematangsiantar ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar cenderung meningkat sejak 2020 dengan 58 kasus lalu dan melonjak drastis memasuki tahun 2021 dengan jumlah 87 kasus.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Pengadilan Negeri Pematangsiantar, pengadilan telah menyidangkan 87 perkara kasus perceraian yang didaftarkan oleh pasangan yang telah sepakat untuk tidak lagi bersama menjalani bahtera rumah tangga.

Humas PN Pematangsiantar, Rahmat Hasibuan mengatakan, kasus-kasus perceraian yang disidangkan tersebut pun pada umumnya dikarenakan faktor sudah tidak cocok dengan pasangan masing-masing sehingga timbul cekcok dalam bahtera rumah tangga yang sempat dijalin bersama.

Baca juga: Waspadai Hal yang Sebabkan Perceraian dalam Rumah Tangga

Dikatakannya, masalah lain penyebab keretakan rumah tangga yaitu masalah ekonomi dan salah satunya meninggal dunia baik pria maupun wanita. “Mereka berselisih atau ribut dan cekcok terus menerus. Kemudian salah satu pihak ada yang meninggal dunia dua tahun berturut-turut dan masalah ekonomi,” ujar Rahmat, Minggu (9/1/22).

Rahmat menjelaskan, selama tahun 2021 menyidangkan ke-87 kasus ini, tentunya ada permohonan cerai yang diputus NO (Niet Ontvankelijke verklaard yang diartikan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil).

“Ya, belum tentu memang (berpisah). Ada yang NO dan ada yang tidak terkabul. Ya, namanya gugatan pasti ada putusan yang dikabulkan, ditolak dan NO. Gak mungkin setiap perceraian pasti dikabulkan,” kata Rahmat.

Sekedar diketahui, pada tahun 2021, PN Pematangsiantar menerima 400 perkara pidana dan 137 perkara perdata. Untuk tahun sebelumnya yakni, tahun 2020 jumlah perkara pidana yang masuk berjumlah 444 dan perdata berjumlah 112 perkara.

Baca juga: Vaksinasi Usia 6-11 Tahun Masih 16%, Siantar Kebut Percepatan Vaksin Minggu Ini

Sementara klasifikasi perkara pidana, kasus perjudian mengalami penurunan kasus yang signifikan, yaitu pada tahun 2020 sebanyak 69 perkara, kemudian tahun 2021 hanya 21 perkara. Narkotika 247 perkara (tahun 2020 mencapai 231 perkara), pencurian 53 perkara (tahun 2020:58).

Berkaitan dengan kasus judi yang mengalami penurunan kasus, Rahmat mengaku pihaknya hanya bersidang menyidangkan perkara yang datang dari kejaksaan. “Kalau analisisnya kita nggak bisa jawab, karena kita hanya menerima, memeriksa, dan mengadili perkara yang masuk saja,” pungkas Rahmat. (hamzah/hm09)

Related Articles

Latest Articles