32.5 C
New York
Tuesday, July 16, 2024

Kanwil DJP Sumut II : 78 Persen Pemadanan NIK-NPWP

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara (Kanwil DJP Sumut) II mencatat pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP) mencapai 78,29 persen wajib pajak.

Artinya masih ada 21 persen lagi yang belum memadankan di wilayah tersebut.

Kepala Bidang (Kabid) Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumut II, Vivi Rosvika, menyampaikan 1 Juli 2024 NIK akan diimplementasikan secara penuh sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi wajib pajak (WP) orang pribadi (OP).

Baca juga:Hari Terakhir, Ini Panduan Pemadanan NIK-NPWP Gunakan KTP

Dia menyebut, perubahan NIK-NPWP menjadi bagian yang sangat penting serta perlu dipersiapkan sebelum Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) resmi digunakan dan dioperasikan. Dalam sistem tersebut, NIK akan digunakan sebagai common identifier atau pengenal umum.

“Sosialisasi sudah kita laksanakan, seperti lewat radio, zoom, dan media sosial (medsos). Kemudian layanan di luar kantor zaman-zamannya orang melapor SPT, itu kamisekaligus memadankannya,” sebut Vivi saat ditemui di kantornya, Jalan MH Sitorus, Kota Pematangsiantar, pada Selasa (9/7/24).

Vivi merinci, jumlah WP tersebut terdiri dari 23 kabupaten dan 6 kota di Provinsi Sumut di bawah naungan wilayah kerja mereka. Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Nias, Nias Selatan, Nias Utara, Nias Barat, Kota Gunung Sitoli hingga Sibolga menjadi terbanyak, mencapai 87,7 persen pemadanan NIK-NPWP.

Kemudian disusul 87,2 persen, di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Samosir, Tapanuli Utara (Taput), dan Toba, dari jumlah keseluruhan 1.572.011 WP OP NIK-NPWP yang telah padan. Jumlah WP OP itu sendiri sebanyak 2.007.910.

Baca juga:KTP dan NPWP Wajib Dipadankan Jika Tidak Ingin Disanksi

Disebutkan, pemadanan NIK ke NPWP untuk mempermudah WP dalam mengurus administrasi perpajakan dan lainnya hanya dengan menggunakan NIK. Sebab pemadanan merupakan salah satu tindak lanjut pemerintah untuk mengubah format NPWP WP OP menjadi NIK yang terdiri dari 16 angka.

“Kalau secara nasional itu sudah mencapai 99 persenan terpadankan. Masyarakat sudah bisa menggunakan NIK yang baru ini untuk lapor SPT, tapi masih bisa juga menggunakan NPWP lama. Karena kami tidak secara langsung mendadak merubahnya. Secara perlahan dan berangsur-angsur,” paparnya.

Penggunaan NIK sebagai NPWP, kata dia, adalah wujud komitmen DJP sebagai bagian reformasi perpajakan untuk memberikan kemudahan layanan pajak kepada masyarakat. Pemadanan NIK jadi NPWP dengan tujuan mendukung kebijakan satu data Indonesia.

“Negara kita sekarang membuat program satu data, kami mendukung itu. Seluruh layanan bisa diakses nantinya,” kata Vivi.

Baca juga:NIK Wajib Dipadankan dengan NPWP Sampai 30 Juni, Ini Sanksi Jika Tidak

“Perihal ada yang belum padan, karena tergantung dari rapinya data. Semisal seorang masyarakat punya NPWP, nulis di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) alamat di A daftar ke pajak alamat di B. Hal itu yang membuat sistem susah. Kalau identitasnya semua serupa atau sama, sistem bisa langsung membaca,” sambungnya.

Sementara itu, Putra (22), warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, mengaku tak tahu menahu tentang pemadanan itu. Dirinya pun merasa bingung dengan informasi tersebut.

“Ceritanya Indonesia ke depan dengan cukup 1 kartu atau mungkin tak perlu kartu kah?,” tanya dia. (jonatan/hm16)

Related Articles

Latest Articles