10.1 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Kacabdis Pendidikan Propsu Siantar-Simalungun Angkat Bicara Terkait Tuduhan Penggelapan dan Penipuan

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Pendidikan Provinsi Sumatera Utara di Pematangsiantar – Simalungun, James Andohar Siahaan pada mistar.id memberikan klarifikasi atas dugaan penipu dan penggelapan yang ditudingkan salah seorang guru di SMA Siantar berinisial SP. James telah dilaporkan SP ke Polres Simalungun pada 07 Juli 2021.

Menanggapi hal tersebut, James memberikan bantahan atas apa yang dituduhkan SP tersebut. Ia merasa tidak pernah melakukan penipuan dengan menarik uang pada tiap-tiap sekolah maupun pada SP.

“Saya dengan tegas mengatakan bahwa saya tidak pernah meminta uang pada setiap guru maupun siapa saja pada satuan pendidikan yang gunanya untuk Mengiming-iming akan dinaikkan jabatannya,”tegas James, Selasa (27/7/21).

Baca juga: Kacabdis Sumut akan Panggil Kepala SMK Negeri 2 Pematangsiantar, Server PPDB Tidak Lelet

Dikatakan James, SP melakukan laporan tersebut dikarenakan faktor sakit hati pada dirinya. Selama ini, SP merupakan tangan kanan James dikantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara di Pematangsiantar – Simalungun. Akibat ulah SP yang diluar batas, SP mendapat arahan agar berbuat baik. Tapi, arahan yang diberikan James tidak diindahkan oleh SP.

Akhirnya, James memberikan hukuman kedisiplinan dengan mengembalikan SP menjadi guru pengajar di salah satu sekolah SMK di Pematangsiantar. SP tidak terima, dan membuat laporan pada pihak Kepolisian atas segala kegiatan James yang sudah meminta “pesangon” pada tiap-tiap guru maupun kepala sekolah yang akan naik jabatan.

“Silahkan saja, sebab saya pun ada bukti kalau segala kegiatan yang saya lakukan ada suratnya. Dulu, memang segala masalah keuangan saya serahkan pada SP. Saya percayakan padanya. Tapi, kalau katanya ada kutipan sana sini untuk perbaikan gedung atau apalah, nanti bisa kita buktikan bersama didepan hukum,”pungkas James.

James Melakukan Somasi Terhadap SP

Tak terima dengan tudingan tersebut, Iewat kuasa hukumnya, James Siahaan melayangkan somasi kepada SP dan melaporkan ke polisi atas kasus dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan SP harus ditindak agar kejadian padanya tak berulang lagi.

Baca juga: Kota Siantar Butuh 3 SMA Baru Antisipasi Lonjakan PPDB

“Jadi sekali lagi, saya melakukan tindakan ini bukan main-main. Sebab, SP ini sudah pernah melakukan hal yang sama pada salah satu mantan sekda dulu, sama seperti saya kejadiannya. Jangan sampai ada lagi yang lain setelah saya. Kebenaran memang harus disampaikan,”ucap James.

Dia berharap, kejadian ke depan seperti menimpa dirinya tak pernah terulang lagi. Menurutnya, semua orang punya hak hukum yang sama. James juga meyakini, aparat kepolisian dapat memberikan kepastian hukum atas permasalahan ini. (Yetty/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles