20.3 C
New York
Monday, July 1, 2024

Jhonson Serahkan Uang Rp1,4 Miliar dan Rp450 Juta, Hefriansyah dan Adiaksa Kembali Membantah

Medan, MISTAR.ID

Jhonson Tambunan selaku eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pematang Siantar kembali mengaku ada memberikan uang kepada eks Wali Kota Pematang Siantar, Hefriansyah, dan eks Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Adiaksa DS Purba.

Diakui Jhonson, nominal uang yang diberikan kepada Hefriansyah ialah sebesar Rp1,4 miliar dan Rp450 juta diberikan kepada Adiaksa DS Purba. Diungkapkan Jhonson, uang tersebut disebut sebagai uang kewajiban.

Namun, kembali Hefriansyah dan Adiaksa membantah dan mengaku tak ada menerima uang tersebut. Hal itu terungkap saat ketiganya bersanding di kursi persidangan menjadi saksi dihadirkan menjadi saksi dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek galvanis jilid II dengan terdakwa Parlindungan Butarbutar.

Baca juga;Kasus Tipikor Galvanis, Eks Wali Kota Siantar Hefriansyah Kembali Batal Diperiksa

Dalam prosesnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar sejumlah pertanyaan kepada ketiga saksi tersebut di dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/10/2023).

Saat JPU, Symon Morris, bertanya kepada Jhonson terkait pemberian uang kepada Hefriansyah dan Adiaksa, Johnson secara gamblang menyatakan bahwa kedua orang tersebut menerima uang yang diberikannya.

“Uang kewajiban diberikan kepada Wali Kota (Hefriansyah) sebesar 14 persen (Rp1,4 miliar) dari anggaran proyek Rp10 miliar. Sementara, ke Kepala BPKAD (Adiaksa) sebesar Rp450 juta. Total keseluruhan untuk uang kewajiban tersebut sekitar Rp18 persen,” ungkapnya.

Baca juga:Besok, Eks Wali Kota Hefriansyah Kembali Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Tipikor Galvanis

Mendengar pernyataan itu, JPU pun melemparkan pertanyaan kepada Hefriansyah dan Adiaksa untuk kembali menggali fakta.

“Bagaimana itu, Pak? Pak Jhonson bilang memberikan uang dengan nominal Rp1,4 miliar kepada Pak Hefriansyah dan Rp450 juta kepada Pak Adiaksa. Bagaimana jawaban Anda?” tanya Jaksa Symon.

Dengan kesaksian di bawah sumpah, Hefriansyah dan Adiaksa tegas menyatakan tidak ada menerima uang dari Jhonson. “Tidak ada, Pak,” jawab Hefriansyah dan Adiaksa.

Baca juga:Hakim Sibuk, Sidang Lanjutan Kasus Proyek Galvanis Siantar Ditunda Lagi

Untuk kembali memastikan dan meyakinkan, JPU Symon pun kembali melemparkan pertanyaan kepada Hefriansyah dan Adiaksa.

“Yakin saudara tidak ada menerima uang seperti yang disebutkan Pak Jhonson?” cecar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar itu.

Mendengar pertanyaan itu, Hefriansyah dan Adiaksa mengatakan yakin seraya mengangguk-anggukkan kepala. (deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles